Serikat Pekerja Kampus adalah Serikat pekerja yang mewadahi pekerja di bidang/sektor pendidikan tinggi

IKUTI KAMI:

Alamat SPK

Mari bergabung, atau tetap terhubung dengan kami untuk memperjuangkan nasib pekerja kampus.

shape
shape

Serikat Pekerja Kampus Beri Masukan pada Konsultasi Publik Standar Norma dan Pengaturan tentang Hak atas Pendidikan Komnas HAM

  • Beranda
  • Serikat Pekerja Kampus Beri Masukan pada Kons...
Serikat Pekerja Kampus Beri Masukan pada Konsultasi Publik Standar Norma dan Pengaturan tentang Hak atas Pendidikan Komnas HAM

Serikat Pekerja Kampus Beri Masukan pada Konsultasi Publik Standar Norma dan Pengaturan tentang Hak atas Pendidikan Komnas HAM

Serikat Pekerja Kampus menerima undangan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk partisipasi pada Konsultasi Publik Standar Norma dan Pengaturan tentang Hak atas Pendidikan pada Selasa, 13 Oktober 2026.

 "SPK berpandangan bahwa hak atas pendidikan tinggi tidak dapat terpenuhi selama pengajarnya diupah di bawah minimum, tidak bebas berpindah kerja, memerlukan izin untuk menjalankan tridharma, dan bekerja tanpa batas waktu yang jelas," kata Ketua II Pengurus Pusat SPK, Annisa Intan W. 

Ia menambahkan, keempat kondisi tersebut bersumber dari, atau dibiarkan oleh, kebijakan dalam kewenangan Kemdiktisaintek sebagai regulator, pengelola sistem data (PDDikti/SISTER), dan pengawas melalui LLDikti.

Serikat Pekerja Kampus juga telah menyerahkan Naskah Sikap yang memuat empat persoalan sistemik dalam kewenangan Kemdiktisaintek: gaji pokok dosen di bawah upah minimum, syarat Surat Lolos Butuh, syarat Surat Tugas bagi pengakuan Beban Kerja Dosen (BKD), dan ketiadaan ekuivalensi beban kerja dengan batas jam kerja. Naskah juga memuat rekomendasi dan usulan indikator penilaian.

Naskah disusun berdasarkan puluhan data pengaduan Departemen Bantuan Hukum SPK, survei nasional SPK terhadap ratusan responden pekerja kampus, dan fakta persidangan Perkara Nomor 272/PUU-XXIII/2025 di Mahkamah Konstitusi.

 Dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) menyatakan bahwa setiap orang berhak mendapatkan pendidikan. Lebih lanjut, DUHAM menekankan bahwa aksesibilitas bagi setiap orang terhadap pendidikan di berbagai level perlu dijamin. Sejalan dengan hal tersebut, dalam Pasal 28C Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjamin hak setiap orang mendapatkan pendidikan sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan manusia. Selain itu, Pasal 12 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia telah menjamin hak setiap orang untuk memperoleh pendidikan, mencerdaskan diri, dan meningkatkan kualitas hidupnya.

Hak Atas Pendidikan

 Hak atas pendidikan juga dikenal dalam instrumen HAM internasional, Pasal 13 Konvensi Internasional Hak Ekonomi Sosial dan Budaya (KIHESB) menyatakan kewajiban negara dalam mengakui hak setiap orang atas pendidikan. Pendidikan merupakan modal penting untuk mencapai pembangunan kepribadian dan martabat yang utuh dan dapat memperkuat penghormatan HAM dan kebebasan dasar (Economic & Social Council, 1999). Komentar Umum KIHESB Nomor 13 menegaskan bahwa pendidikan merupakan HAM dan pendidikan merupakan sarana yang sangat diperlukan guna mewujudkan hak asasi lainnya.

Secara umum kebijakan pendidikan di Indonesia telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Namun, peraturan tersebut beserta peraturan turunannya dan peraturan relevan lainnya belum menginternalisasi prinsip hak atas pendidikan secara utuh. Meski hak atas pendidikan telah dijamin dalam berbagai instrumen HAM internasional dan nasional, namun permasalahan ketersediaan, aksesibilitas, dan kualitas atas sarana, prasarana, dan SDM pendidikan di Indonesia masih terjadi. Berdasarkan Statistik Pendidikan Tahun 2025 oleh Badan Pusat Statistik mengungkapkan bahwa ruang kelas pada jenjang Sekolah Dasar hanya 39,68 persen yang berkondisi baik.

Mengenai aksesibilitas terhadap layanan pendidikan, angka partisipasi pendidikan merupakan salah satu indikator yang dapat menunjukkan kondisi dan situasi akses terhadap pendidikan. Baik Angka Partisipasi Sekolah maupun Angka Tidak Sekolah pada tahun 2025 menunjukkan kondisi yang membaik walau belum signifikan. Susenas 2025 menunjukkan bahwa pola semakin tinggi jenjang pendidikan, tingkat penyelesaian pendidikan justru semakin rendah.

Berdasarkan tersebut, Komnas HAM menilai perlu untuk menyusun sebuah dokumen Standar Norma dan Pengaturan (SNP) tentang hak atas pendidikan. Dokumen ini merupakan penjabaran atau tafsir atas ketentuan-ketentuan mengenai hak atas pendidikan sebagaimana instrumen HAM nasional, regional, dan internasional. Disusun sebagai bagian dari pelaksanaan tujuan dan wewenang Komnas HAM, SNP bertujuan untuk memajukan dan menegakkan HAM sebagaimana diatur di dalam UU HAM maupun peraturan perundang-undangan terkait lainnya. SNP merupakan pemaknaan, penilaian, dan petunjuk atas kaidah-kaidah dan peristiwa HAM yang terjadi di tengah masyarakat.

 Desakan Mencabut Surat Lolos Butuh

Serikat Pekerja Kampus mendesak pemerintah mencabut syarat Surat Lolos Butuh dan menggantinya dengan bukti pengunduran diri yang disampaikan paling lambat 30 hari sebelumnya, sesuai Pasal 36 huruf i PP No. 35 Tahun 2021.

LLDikti wajib memproses mutasi bila perguruan tinggi asal tidak merespons dalam 30 hari. Sengketa ikatan dinas atau pengembalian biaya diselesaikan melalui mekanisme hukum, bukan dengan menahan data PDDikti, dan penalti yang tidak diperjanjikan sejak awal dilarang.

 "Kami, Serikat Pekerja Kampus memandang diskusi kelompok terumpun tentang Penilaian HAM ini sebagai kesempatan untuk menempatkan pekerja kampus sebagai bagian yang tak terpisahkan dari pemenuhan hak atas pendidikan," ujarnya.

 "SPK siap menyampaikan data tambahan, mendampingi verifikasi kasus, dan terlibat dalam tindak lanjut hasil penilaian," kata Intan memungkasi.

 

 

 

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Tulis Komentar

Silakan login atau mendaftar untuk menulis komentar.

icon

Hubungi Kami

Mari Berdiskusi dan Sampaikan Kritik Maupun Saran

Hubungi Kami Sekarang
Image