Pernyataan Sikap Serikat Pekerja Kampus Tentang Intimidasi dan Pengekangan Kebebasan Berpendapat Kepada Nabiyla Risfa Izzati
Pada Kamis siang, 16 Juli 2026, Sdri. Nabiyla Risfa Izzati, Ph.D., Dosen Hukum Ketenagakerjaan Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, menerima ancaman melalui pesan WhatsApp dari pihak tidak dikenal yang menuntut penghapusan unggahannya di platform X. Unggahan yang dipersoalkan merupakan komentar akademis atas mutasi sepihak terhadap seorang Aparatur Sipil Negara dengan masa pengabdian 27 tahun di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum.
Pesan ancaman tersebut disertai pembukaan data pribadi (doxing) yang mencakup alamat tempat tinggal, Nomor Induk Kependudukan (NIK), tempat dan tanggal lahir, data keluarga, hingga lokasi terakhir gawai korban, dengan dalih unggahan tersebut "berpotensi menimbulkan kegaduhan" dan ancaman akan "menaikkan laporan" kepada pihak tertentu.
Perbuatan tersebut patut diduga memenuhi unsur tindak pidana dalam UU No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (Pasal 65 jo. Pasal 67 tentang perolehan, pengungkapan, dan penggunaan data pribadi secara melawan hukum) mengingat data lokasi terakhir gawai hanya dapat diperoleh melalui akses tanpa hak terhadap sistem telekomunikasi dan/atau penyalahgunaan wewenang atas sistem data yang dikuasai negara. Lebih dari itu, serangan ini merupakan serangan terhadap kebebasan akademik dan kebebasan berpendapat yang dijamin Pasal 28E dan 28F UUD NRI 1945 serta Pasal 8 dan Pasal 9 UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
Berkenaan dengan situasi yang menimpa kawan kami tersebut, Serikat Pekerja Kampus menyatakan sikap sebagai berikut:
1. Mengecam keras segala bentuk intimidasi, pengancaman, dan pembukaan data pribadi terhadap Sdri. Nabiyla Risfa Izzati, yang merupakan upaya pembungkaman terhadap sikap kritis akademisi dan ancaman nyata bagi kebebasan akademik di Indonesia. Serangan terhadap satu akademisi yang menjalankan fungsi kritiknya adalah serangan terhadap seluruh komunitas akademik.
2. Mendukung penuh segala proses litigasi dan non-litigasi yang ditempuh Sdri. Nabiyla Risfa Izzati dalam memperjuangkan hak-haknya, termasuk somasi/peringatan hukum yang telah dilayangkan kepada pelaku atas dugaan perolehan data pribadi tanpa hak, akses ilegal terhadap perangkat elektronik, pelacakan lokasi tanpa persetujuan, serta penggunaan data tersebut untuk mengancam dan mengintimidasi.
3. Mendesak Kepolisian Republik Indonesia untuk segera mengusut tuntas dan mengungkap pelaku pengancaman serta pembukaan data pribadi, termasuk menelusuri dari mana dan bagaimana pelaku memperoleh akses terhadap data kependudukan, data keluarga, dan data lokasi gawai korban, serta memproses hukum setiap pihak — termasuk oknum penyelenggara negara apabila terbukti terlibat — sesuai UU Pelindungan Data Pribadi dan UU ITE.
4. Mendesak Menteri Pekerjaan Umum beserta jajarannya untuk melakukan introspeksi diri dan pembenahan kelembagaan, menghentikan segala praktik yang menekan kritik publik, serta menciptakan sistem kerja yang humanis dan bermartabat, dengan menghormati fungsi akademisi sebagai nurani masyarakat (the heart of society). Apabila terbukti terdapat aparatur di lingkungan kementerian yang terlibat dalam penyalahgunaan wewenang, kami mendesak pencopotan dari jabatan dan pemrosesan hukum yang bersangkutan.
5. Mengajak seluruh sivitas akademika, organisasi masyarakat sipil, dan masyarakat luas untuk bersolidaritas dan mengawal proses pengungkapan kebenaran ini hingga tuntas, karena pembiaran terhadap teror digital semacam ini akan menjadi preseden buruk bagi demokrasi dan menciptakan efek gentar (chilling effect) bagi kebebasan akademik.
Serikat Pekerja Kampus menegaskan bahwa kritik akademisi terhadap kebijakan publik adalah bagian dari pelaksanaan tridarma perguruan tinggi dan hak konstitusional warga negara. Negara berkewajiban melindunginya, bukan membiarkan apalagi memfasilitasi pembungkamannya.
Demikian pernyataan sikap ini kami sampaikan untuk menjadi perhatian semua pihak.
Jakarta, 18 Juli 2026
Serikat Pekerja Kampus
Isman Rahmani Yusron
18 Jul 2026, 11:47Lawan pembungkaman! ????