SPK Talks! #1 Mengapa Pekerja Kampus Mesti Berserikat?
Mengapa pekerja kampus berserikat di Australia? Bagaimana pengalaman pekerja kampus di Australia dalam berserikat dan memperjuangkan kesejahteraan dan kondisi kerja yang layak?
Dalam episode SPKTalks! kali ini, Rafiqa Qurrata A’yun dari Serikat Pekerja Kampus berbincang dengan Professor Joo-Cheong Tham, ahli hukum perburuhan dari University of Melbourne, yang juga pengurus National Tertiary Education Union (NTEU) Australia.
SPKTalks! diproduksi oleh Departemen Kerja Sama Internasional dan Departemen Komunikasi dan Informasi Serikat Pekerja Kampus. Video lengkap wawancara ini dapat disimak di YouTube resmi SPK. Ken Swastyastu Pinasthika berkontribusi dalam penerjemahan teks wawancara ini. Transkrip wawancara telah disunting untuk kemudahan pembaca.
____________
Rafiqa Qurrata A’yun (RQA): Bagaimana cerita di balik lahirnya gerakan serikat pekerja di sektor pendidikan tinggi di Australia?
Joo Cheong Tham (JCT): Sejarah NTEU sebenarnya relatif masih baru. Serikat yang sekarang dikenal sebagai National Tertiary Education Union (NTEU) adalah serikat dalam sektor pendidikan tinggi dalam lingkup nasional dan mencakup hampir seluruh staf di universitas-universitas Australia. Basis utamanya adalah staf akademik dan staf profesional (tenaga kependidikan).
Saya menyebutnya relatif baru karena NTEU sendiri baru dibentuk pada tahun 1993, jadi usianya baru sedikit di atas 30 tahun. Serikat ini lahir dari penggabungan beberapa organisasi yang asal-usulnya cukup rumit.
Sebelumnya, di berbagai kampus sudah ada organisasi atau asosiasi staf. Namun, organisasi-organisasi ini belum benar-benar berfungsi sebagai serikat pekerja dalam arti hubungan industrial. Banyak yang lebih mirip klub staf daripada organisasi perjuangan ketenagakerjaan. Selain itu, ada juga organisasi berbasis negara bagian yang mencakup lembaga yang disebut colleges of advanced education, yaitu institusi pendidikan tinggi yang saat itu belum berstatus universitas.
Bahkan setelah NTEU resmi dibentuk pada 1993 melalui penggabungan berbagai organisasi tersebut, prosesnya agak berantakan dan kompleks. Pada awalnya, cakupan serikat ini terutama hanya untuk staf akademik. Baru kemudian, dalam kurun waktu sekitar enam tahun, melalui upaya pengorganisasian yang intens, NTEU secara bertahap memperoleh legitimasi dan hak untuk mewakili tidak hanya staf akademik, tetapi juga staf profesional di universitas.
RQA: Seberapa besar tantangan dalam mengorganisir serikat pekerja di lingkungan universitas Australia pada masa awal-awal terbentuk NTEU?
JCT: Tantangannya tidak jauh berbeda dari tantangan umum dalam mengorganisir serikat pekerja di Australia secara keseluruhan. Dan dalam beberapa hal, karena pemberi kerja di sektor ini adalah institusi yang sangat besar dan berbasis lokasi, dengan kampus serta gedung-gedung besar, seperti juga di Indonesia, maka akses ke para pekerja sebenarnya bisa lebih mudah.
Inti persoalannya adalah meyakinkan pekerja bahwa bergabung dengan serikat itu bernilai dan penting. Di sektor pendidikan tinggi, ada tantangan khas. Pertama, ada budaya individualisme yang cukup kuat, terutama di kalangan akademisi. Banyak yang merasa dirinya bekerja secara mandiri.
Kedua, baik di kalangan akademik maupun staf profesional, sering muncul anggapan bahwa karena mereka berpendidikan tinggi atau profesional, mereka punya daya tawar individual yang cukup, sehingga merasa tidak perlu berorganisasi secara kolektif.
Namun yang lebih utama, ada dua masalah struktural besar yang memengaruhi semua serikat pekerja di Australia, termasuk NTEU. Yang pertama adalah masalah free-rider (penumpang gelap). Di Australia, serikat berunding untuk perjanjian kerja bersama, dan hasil perjanjian itu berlaku untuk semua pekerja di tempat kerja, termasuk mereka yang bukan anggota serikat. Artinya, orang bisa tetap menikmati hasil perjuangan serikat tanpa ikut menjadi anggota.
Menurut saya masalah kedua, dan saya bisa menjelaskannya lebih rinci jika diperlukan, adalah adanya rezim perundingan yang restriktif. Rezim ini bersifat membatasi, terutama dari sisi tingkatan perundingan. Fair Work Act, yang merupakan undang-undang ketenagakerjaan utama di Australia, pada dasarnya memiliki bias struktural yang kuat ke arah perundingan di tingkat perusahaan (enterprise-level bargaining).
Jadi, pada kenyataannya, hal ini sangat menghambat perundingan di tingkat industri secara luas, bahkan perundingan di tingkat regional. Dan dampaknya berlanjut, bukan? Beberapa pembatasan tersebut juga berdampak pada ruang lingkup materi perundingan—apa saja yang boleh dirundingkan—serta pada kemampuan untuk melakukan apa yang disebut sebagai protected industrial action (aksi industrial yang dilindungi hukum).
RQA: Saat ini ada berapa jumlah anggota NTEU, dan berapa jumlah staf penuh waktu yang dimiliki NTEU untuk menjalankan organisasi?
JCT: Kalau dilihat secara nasional di Australia, NTEU punya kira-kira sekitar 100 staf yang bekerja penuh waktu. Dari sisi ukuran, saya akan bilang NTEU ini serikat yang berukuran menengah dalam konteks Australia.
Tentu saja, gaji dan operasional staf ini sepenuhnya bergantung pada iuran anggota serikat. Di sinilah persoalan free-rider kembali muncul. Masalah ini sebenarnya bukan hanya soal sikap pekerja, tapi juga dipengaruhi langsung oleh rezim hukum yang berlaku. Secara hukum di Australia, serikat tidak diperbolehkan untuk merundingkan atau melakukan aksi industrial terkait apa yang disebut bargaining services fee.
Padahal, salah satu cara paling masuk akal untuk mengatasi free rider adalah pekerja tidak harus menjadi anggota serikat. Tetapi jika pekerja menikmati hasil perjanjian kerja bersama, mereka seharusnya membayar sejumlah biaya kepada serikat sebagai kompensasi atas manfaat yang mereka terima. Namun, hal tersebut sebenarnya adalah sesuatu yang secara hukum tidak dapat dirundingkan di Australia.
RQA: Seberapa penting keberadaan kerangka hukum yang kuat dalam mendukung hak untuk berserikat, termasuk dalam mengatasi masalah free-rider yang tadi Anda jelaskan? Dan menurut Anda, langkah apa yang paling krusial untuk benar-benar menjamin kebebasan dan keberhasilan pengorganisasian serikat pekerja di sektor pendidikan tinggi?
JCT: Menurut saya, kerangka hukum yang kuat itu sangat krusial, benar-benar mendasar. Kemampuan serikat pekerja untuk mengorganisir anggotanya bergantung pada dua jenis hak: hak negatif (freedom from) dan hak positif (freedom to).
Hak negatif yang paling penting adalah perlindungan yang efektif dari tindakan balasan atau persekusi karena aktivitas serikat. Artinya, pekerja harus dilindungi ketika mereka menjadi anggota serikat, menjadi pengurus serikat, atau terlibat dalam kegiatan kolektif serikat. Namun yang paling penting adalah hak positif. Saya kira serikat-serikat dan para perwakilannya harus punya hak untuk mengakses tempat kerja, bertemu dan menjangkau pekerja, serta berkomunikasi dengan mereka. Di Australia, termasuk di sektor pendidikan tinggi, secara umum aturan-aturan yang ada memang cukup kuat dalam hal ini. Soal penegakan hukumnya memang menjadi masalah lain, tapi dari sisi aturan tertulis, perlindungannya cukup kuat.
Yang jauh lebih lemah adalah hukum yang mengatur perundingan bersama dan hak untuk melakukan aksi industrial. Ini sebenarnya sudah lama dikritik. Komite pengawas dari International Labour Organization (ILO) berulang kali menyatakan bahwa hukum ketenagakerjaan Australia melanggar Konvensi ILO tentang Kebebasan Berserikat.
Pelanggaran ini terjadi setidaknya karena tiga hal utama. Pertama, hukum Australia membatasi tingkat perundingan, yang utamanya hanya di tingkat perusahaan. Kedua, hukum juga membatasi materi yang boleh dirundingkan, misalnya bargaining services fee tidak boleh masuk dalam perundingan. Ketiga, ada pembatasan ketat terhadap hak untuk melakukan aksi industrial.
RQA: Taktik apa saja yang digunakan NTEU ketika memperjuangkan kepentingan anggota yang terlibat dalam sengketa industrial?
JCT: NTEU terlibat dalam gerakan dalam konteks serikat secara industrial maupun politis. Dari sudut pandang hubungan inindustrial, saya rasa kita sudah familiar dalam arti bahwa itu berkaitan dengan sengketa hubungan industrial dan perundingan kerja bersama. Akan tetapi NTEU sejak pembentukannya juga aktif dalam mengampanyekan isu-isu politik yang lebih luas terkait sektor pendidikan tinggi.
Jadi, dalam konteks tersebut, menurut saya, ada tiga jenis taktik. Pertama aksi-aksi industrial, yaitu mengorganisir dan melakukan aksi kolektif seperti mogok kerja. Kemudian ada taktik hukum, termasuk melalui litigasi. Lalu ada taktik politik, yang melibatkan kampanye, penggunaan media, dan lobi-lobi. Menurut saya, dan apa yang telah saya coba tekankan di dalam serikat pekerja, adalah pentingnya mengintegrasikan ketiganya: aksi industrial, taktik hukum, dan politik.
Salah satu contoh yang baik adalah kampanye untuk mengatasi pencurian upah (wage theft) di Australia. Untuk bisa memobilisasi isu ini, kami perlu mengorganisir para pekerja, termasuk mereka yang dibayar di bawah standar (underpaid) dan mereka yang bekerja dalam kontrak sementara, agar mereka dapat bersuara. Kami juga telah menempuh jalur hukum agar aturan yang ada bisa ditegakkan.
Namun kami juga memastikan bahwa apa yang menjadi ‘rahasia’ sebenarnya di balik sektor pendidikan tinggi—yang pada dasarnya berdampak dan mencakup berbagai universitas—dapat dipublikasikan secara luas di media. Publisitas tersebut kemudian dimanfaatkan untuk melakukan lobi untuk mereformasi aturan, untuk memastikan bahwa ketidakpatuhan terhadap hukum yang dilakukan universitas, termasuk praktik pembayaran upah yang kurang (underpayment), menjadi jauh lebih kecil kemungkinannya untuk terjadi.
RQA: Bagaimana NTEU mengorganisasikan aksi, termasuk mitigasi untuk mengatasi risiko anggota serikat yang terancam dipecat jika mereka berpartisipasi dalam mogok kerja?
JCT: Jadi, aksi industrial di Australia dimungkinkan karena berada dalam konteks yang sangat dilindungi oleh hukum. Sebenarnya ada serangkaian aturan yang harus terpenuhi agar memungkinkan adanya aksi mogok kerja yang dilindungi hukum. Yang saya maksud dengan aksi mogok kerja yang dilindungi adalah aksi mogok kerja yang dilindungi dari tindakan pemberi kerja, seperti pemecatan, penurunan pangkat, dan sebagainya.
Jadi, biasanya yang terjadi, dan itu sangat bergantung pada siklus, tahap negosiasi. Dan ada suatu titik di mana pada dasarnya diskusi antara manajemen telah mencapai jalan buntu, dan kemudian kami merasa perlu melakukan aksi mogok kerja untuk memberikan tekanan. Sebelum kami dapat melakukan aksi mogok kerja yang dilindungi, kami perlu melakukan pemungutan suara kepada anggota serikat. Jadi anggota harus benar-benar menyatakan ‘ya’ untuk melakukan aksi mogok kerja tertentu, dan kemudian biasanya akan ada serangkaian aksi, dan semuanya, karena konteks yang sangat diatur oleh hukum, aksi industrial harus dikombinasikan dengan taktik hukum.
RQA: Bagaimana dengan taktik hukumnya?
JCT: Pertama-tama, memastikan bahwa aturan-aturan dipenuhi dalam hal dapat melakukan aksi industrial yang dilindungi. Dan kemudian ada pemungutan suara yang diberikan kepada anggota serikat untuk menetapkan bagaimana aksi industrial dilakukan.
Sebenarnya ada juga taktik hukum dalam hal merumuskan bagaimana kami melakukan aksi industrial. Hal ini efektif, tetapi masih dalam batasan hukum. Dan kemudian terkadang, ada juga manajer (pengelola universitas) yang pada dasarnya berusaha untuk mengambil tindakan yang merugikan anggota kami. Saya pikir untuk memastikan bahwa ada perlindungan terhadap viktimisasi tidak hanya secara hukum, atau sebagai masalah regulasi, tetapi juga secara de facto.
RQA: Ada persepsi bahwa aksi mogok kerja oleh pekerja universitas dapat melanggar hak mahasiswa atas pendidikan. Bagaimana NTEU mengatasi kekhawatiran semacam ini?
JCT: Saya pikir kondisinya jelas dengan serikat pekerja universitas, atau serikat pekerja pendidikan dalam level apa pun, dasar maupun menengah, ini merupakan ketegangan utama yang harus dikelola. Aksi industrial sering kali mendisrupsi kegiatan belajar-mengajar di kelas dan, karena itu, berdampak pada proses belajar para siswa.
Bagi saya, yang penting adalah kebutuhan untuk melampaui anggapan adanya kontradiksi yang melekat antara hak-hak pekerja universitas dan hak-hak mahasiswa. Bagaimana kita bisa melampaui anggapan tersebut?
Saya pikir pertama-tama dengan menekankan bahwa kebebasan berserikat dan kemampuan untuk melakukan aksi mogok juga merupakan hak asasi manusia. Dan ini jelas dan tegas diakui dalam Kovenan Internasional tentang Hak Ekonomi dan Sosial.
Saya pikir persoalan penting lainnya untuk menangani kemungkinan kontradiksi ini, pada dasarnya, bermuara pada suatu ‘mantra’ yang kami pegang di NTEU: kondisi kerja staf (akademik/non-akademik) adalah kondisi belajar mahasiswa. Jadi, untuk menciptakan kondisi belajar yang efektif, kita harus terlebih dulu memastikan kondisi kerja yang layak.
Salah satu contohnya adalah kepastian kerja (job security). Sebagai serikat, kami menekankan bahwa kepastian kerja bagi staf di universitas itu sangat penting. Kepastian kerja juga penting bagi kebebasan akademik. Tenure (posisi permanen) sangat penting untuk kebebasan akademik dan tata kelola Tentu saja, hal ini juga merupakan prasyarat bagi kualitas akademik. Jadi, menurut saya, ini adalah persoalan penting lainnya.
Saya pikir ketegangan ini bisa dikelola secara kompeten. Cara lain untuk menanganinya—dan ini sudah kami lakukan dalam banyak kasus—adalah dengan memastikan bahwa dalam kampanye mengenai perundingan (untuk perjanjian kerja bersama) juga terbangun aliansi yang kuat dengan organisasi mahasiswa.
Ketika pemogokan dilakukan sebagai bagian dari aksi dalam kampanye perundingan, dalam sebagian besar aksi atau unjuk rasa NTEU, yang berbicara bukan hanya staf, tetapi juga mahasiswa. Mereka menyampaikan bahwa, misalnya, kita tidak bisa membiarkan para akademisi mengalami beban kerja yang berlebihan, karena mereka tidak akan mampu memberikan pengalaman belajar yang efektif jika tidak memiliki cukup waktu, misalnya, untuk memberikan umpan balik atau menilai tugas, dan sebagainya.
RQA: Seperti apa bentuk universitas yang ideal—yang memungkinkan para pekerjanya memiliki kesejahteraan yang layak dan kondisi kerja yang lebih baik, tanpa mengabaikan tujuan publiknya untuk menyediakan pendidikan yang terjangkau?
JCT: Saya pikir ini adalah pertanyaan yang sangat penting. Kita seharusnya selalu mengingat seperti apa bentuk universitas yang diinginkan untuk memajukan tujuan publik tersebut, seperti yang Anda katakan. Dan tentu saja, ini adalah pertanyaan yang kompleks.
Dalam pandangan saya ada tiga unsur yang sangat penting. Pertama, dalam membahas hal ini, kita perlu terlebih dahulu menegaskan kembali misi publik universitas. Misi publik tersebut adalah menyediakan pendidikan tinggi dan menghasilkan riset.
Kedua, tidak dapat disangkal bahwa pendanaan publik yang memadai sangat diperlukan agar misi publik ini dapat dijalankan. Sulit membayangkan sebuah sistem universitas yang mampu memenuhi misi publiknya jika sepenuhnya bergantung pada pendanaan privat. Diperlukan pendanaan publik yang cukup, baik untuk menjamin akses yang adil terhadap pendidikan tinggi bagi mahasiswa, maupun untuk menjaga kualitas pengajaran dan penelitian.
Ketiga—dan ini merupakan prinsip krusial dalam tata kelola universitas, menurut saya—suara mahasiswa dan staf (akademik maupun non akademik) harus dipandang sebagai elemen yang utama bagi misi publik tersebut. Karena sifatnya yang utama ini, suara mereka perlu ditempatkan di jantung atau pusat pengambilan keputusan universitas. Artinya, harus ada dinamika yang bersifat demokratis dalam pengambilan keputusan di universitas, yang mengintegrasikan staf, mahasiswa, serta para perwakilan mereka.
RQA: Bagaimana gerakan serikat pekerja dapat terlibat untuk memberikan tekanan kepada negara agar mengalokasikan pendanaan yang lebih besar bagi universitas dan para pekerjanya?
JCT: Ini juga merupakan pertanyaan yang sangat penting dan bagus, dan menurut saya tidak ada jawaban yang mudah. Pendanaan yang dapat diberikan pemerintah (Australia) selalu memiliki konsekuensi: setiap dolar yang dialokasikan untuk universitas adalah satu dolar yang tidak diberikan untuk kegiatan lain, entah itu rumah sakit, pembangunan jalan, dan sebagainya. Karena itu, menurut saya, jawabannya harus berupa kampanye masyarakat sipil yang berkelanjutan, luas, dan mendalam, yang menekankan pentingnya peran pendidikan tinggi dan riset bagi kepentingan publik.
Bagi kami di NTEU, hal ini berarti memperjuangkan kondisi kerja yang kuat bukan semata-mata demi kepentingan para pekerja itu sendiri—meskipun itu saja sudah merupakan alasan yang sangat kuat—melainkan karena kondisi kerja yang layak tersebut sangat krusial bagi kepentingan publik yang diwujudkan oleh universitas.
Apa saja manfaat kepentingan publik dari universitas? Dalam pandangan saya, manfaat tersebut dapat dibagi ke dalam dua kategori: intrinsik dan instrumental. Intrinsik, dalam arti bahwa pendidikan merupakan kunci bagi pengembangan manusia, dan pengetahuan memiliki nilai pada dirinya sendiri. Namun juga instrumental, dalam arti bahwa lembaga pendidikan seharusnya berperan dalam mendorong keadilan sosial dan menghasilkan manfaat sosial. Universitas juga harus mendorong inovasi—yang memiliki dimensi ekonomi—serta memperkuat demokrasi, yang berarti ada manfaat politik.
Menurut saya, yang sangat penting adalah merangkai berbagai manfaat ini—intrinsik dan instrumental, sosial, politik, dan ekonomi—serta membangun aliansi yang kuat dan kohesif, yang melampaui gerakan serikat pekerja, dengan melibatkan institusi-institusi penting lainnya.
RQA: Apakah serikat pekerja universitas di Australia memiliki saluran politik atau organisasi politik yang menghubungkan perjuangan mereka di tingkat tempat kerja dengan perjuangan di tingkat negara bagian maupun secara nasional?
JCT: Kami tidak melakukannya melalui satu organisasi khusus. Baik di NTEU—misalnya, saya memimpin kampanye untuk Divisi Victoria untuk tata kelola universitas yang lebih baik—di mana tujuan utama kampanye tersebut adalah mereformasi undang-undang di tingkat negara bagian. Karena itu, kampanye ini juga menuntut pembangunan hubungan dengan para anggota parlemen, khususnya di Parlemen Victoria, dan seterusnya.
Kami juga memiliki pendekatan atau pola kampanye yang serupa di tingkat nasional. Di sana, kami juga menangani isu tata kelola universitas dengan cara membangun hubungan dan melakukan advokasi kepada para aktor politik di seluruh spektrum politik, mengenai pentingnya tata kelola universitas.
RQA: Sejauh mana kemenangan yang berhasil dicapai NTEU? Faktor-faktor utama apa yang paling berkontribusi terhadap kemenangan-kemenangan tersebut?
JCT: Jadi, sebagai konteks, saya memimpin tim perunding serikat dalam putaran perundingan terakhir yang telah selesai, dan saya pikir kami menjalankan sebuah kampanye yang kuat. Ada banyak capaian dalam kampanye ini, dua di antaranya yang saya rasa sangat penting.
Pertama, kami melakukan aksi industrial yang kuat untuk sektor kami. Kami melaksanakan dua gelombang pemogokan, masing-masing berlangsung selama satu minggu. Menurut saya, ini benar-benar mengubah paradigma tentang bagaimana aksi industrial yang efektif dapat dilakukan. Sebelumnya, norma yang berlaku adalah aksi industrial yang hanya berlangsung satu atau dua hari.
Dalam pandangan saya, aksi semacam itu sering kali memiliki efektivitas yang terbatas, sementara pemogokan selama satu minggu menggeser cara kita memikirkan spektrum dan dampak aksi industrial. Kedua, dari sisi tuntutan substantif, ada kemenangan besar terkait kepastian kerja. Kita menghadapi model ketenagakerjaan yang tidak pasti di sektor ini, di mana universitas—dan kadang-kadang hampir setengah dari tenaga kerjanya—berstatus kontrak tidak tetap atau kontrak jangka waktu tertentu. Salah satu kemenangan yang saya anggap sangat penting adalah bahwa dalam perjanjian kerja bersama, status kerja berkelanjutan ditetapkan sebagai bentuk hubungan kerja yang diutamakan.
Saya pikir ada banyak alasan mengapa capaian-capaian ini berhasil diraih. Pertama-tama, perlu saya tekankan bahwa tidak satu pun dari ini mudah. Seperti yang saya katakan, jika dilihat dari belakang setelah kampanye selesai, semuanya bisa terdengar jauh lebih sederhana daripada kenyataannya. Pada awal kampanye, situasinya sering kali sangat berantakan dan kompleks.
Namun jika menengok ke belakang, bagi saya, pertama-tama harus ada visi yang kuat dan meyakinkan tentang universitas, dan tuntutan perundingan harus mampu menerjemahkan visi tersebut secara konkret. Selanjutnya, diperlukan taktik pengorganisasian dan aksi industrial yang efektif, yang dikombinasikan dengan strategi hukum. Dan yang menjadi fondasi dari kedua hal tersebut adalah partisipasi anggota yang solid dan terkoordinasi. Artinya, harus ada kepemimpinan yang kuat, yang benar-benar didukung dari bawah—oleh anggota di tingkat akar rumput.
RQA: Di antara berbagai tantangan yang dihadapi NTEU, mana yang paling sulit untuk diatasi? Misalnya, ada persoalan kesejahteraan seperti kasualisasi, pencurian upah (wage theft), dan beban kerja yang terus meningkat—bagaimana menghadapi dan menangani isu-isu ini?
JCT: Dalam pandangan saya, yang paling sulit—dan yang sejauh ini belum berhasil ditangani secara efektif—adalah persoalan jam kerja dan beban kerja yang berlebihan. Saya kira, salah satu penyebab utamanya adalah karena di akar masalahnya terdapat budaya jam kerja berlebihan yang dijalani oleh banyak staf universitas. Jadi yang terjadi adalah budaya kerja berlebihan yang lahir dari campuran kompleks antara norma-norma sosial, sebagian di antaranya telah terinternalisasi oleh para pekerja, serta regulasi yang lemah. Dan menurut saya, adil untuk dikatakan bahwa kami sebagai serikat belum berhasil menangani masalah ini secara efektif, meskipun kami terus memperjuangkannya dalam perundingan.
Terkait isu beban kerja, ini sering kali menjadi salah satu dari tiga isu utama yang selalu diperjuangkan serikat—yang juga diperjuangkan oleh cabang-cabang NTEU—dalam setiap putaran perundingan. Namun, saya pikir cukup adil untuk mengatakan bahwa klausul-klausul yang berhasil dimenangkan dalam proses tersebut belum benar-benar menyelesaikan masalahnya secara efektif. Karena itu, menurut saya, yang sangat penting sekarang adalah pertama-tama mengakui bahwa upaya-upaya sebelumnya memiliki tingkat keberhasilan yang terbatas. Dan yang kemudian menjadi krusial adalah mengeksplorasi pendekatan-pendekatan baru ke depan.
RQA: Seberapa penting peran kepemimpinan dalam serikat pekerja dalam membawa keberhasilan dalam gerakan serikat?
JCT: Menurut saya, kadang-kadang ‘kepemimpinan’ bisa terdengar mengkhawatirkan bagi sebagian anggota akar rumput. Namun tentu saja, serikat pekerja—seperti halnya organisasi lainnya—tetap memerlukan kepemimpinan. Pertanyaannya adalah: kepemimpinan seperti apa yang efektif sekaligus memiliki legitimasi. Dalam konteks serikat pekerja, tentu kepemimpinan tersebut harus bertanggung jawab secara demokratis.
Itulah yang saya maksud: tetap dibutuhkan kepemimpinan dalam arti perwakilan anggota, yang benar-benar mengambil keputusan mengenai strategi besar. Namun strategi besar tersebut harus mendapatkan dukungan dari para anggota yang terdampak.
RQA: Dari perspektif Anda sebagai seorang guru besar hukum ketenagakerjaan, mengapa berserikat itu penting?
JCT: Bagi saya, berserikat sangat penting dilihat dari dua dimensi besar: demokrasi dan keadilan sosial.
Demokrasi, dalam arti bahwa serikat pekerja merupakan sarana—bahkan dalam banyak hal, sarana yang tak tergantikan—bagi suara pekerja di tempat kerja. Dan tempat kerja, tentu saja bagi orang dewasa, adalah ruang di mana mereka menghabiskan sebagian besar waktu hidupnya. Karena itu, gerakan serikat pekerja menegaskan satu proposisi penting: bahwa demokrasi tidak berakhir di depan pintu kantor atau di gerbang pabrik. Demokrasi bukan hanya soal momen pemilu dan memberikan suara, meskipun tentu saja institusi-institusi tersebut sangat penting.
Lalu, soal keadilan sosial. Serikat pekerja, dengan menyediakan kekuatan penyeimbang terhadap manajemen, dapat memfasilitasi para pekerja untuk memperoleh bagian yang adil dari hasil industri dan kemajuan. Dan benang merah yang menghubungkan keduanya, menurut saya, adalah tema hak asasi manusia.
Yang jelas adalah bahwa hak-hak ketenagakerjaan—seperti hak atas upah yang adil, jam kerja yang wajar, kebebasan berserikat, dan hak untuk mogok—merupakan hak asasi manusia yang fundamental. Hak-hak ini secara tegas diakui dalam International Covenant on Economic, Social, and Cultural Rights.
Karena itu, kita perlu melihat isu ini melalui lensa hak asasi manusia, bukan hanya dalam pengertian hak-hak sipil dan politik yang selama ini lebih dikenal, tetapi juga dengan mencakup hak-hak ketenagakerjaan utama yang telah diakui secara luas dalam kovenan-kovenan HAM internasional.
Dalam episode SPKTalks! kali ini, Rafiqa Qurrata A’yun dari Serikat Pekerja Kampus berbincang dengan Professor Joo-Cheong Tham, ahli hukum perburuhan dari University of Melbourne, yang juga pengurus National Tertiary Education Union (NTEU) Australia.
SPKTalks! diproduksi oleh Departemen Kerja Sama Internasional dan Departemen Komunikasi dan Informasi Serikat Pekerja Kampus. Video lengkap wawancara ini dapat disimak di YouTube resmi SPK. Ken Swastyastu Pinasthika berkontribusi dalam penerjemahan teks wawancara ini. Transkrip wawancara telah disunting untuk kemudahan pembaca.
____________
Rafiqa Qurrata A’yun (RQA): Bagaimana cerita di balik lahirnya gerakan serikat pekerja di sektor pendidikan tinggi di Australia?
Joo Cheong Tham (JCT): Sejarah NTEU sebenarnya relatif masih baru. Serikat yang sekarang dikenal sebagai National Tertiary Education Union (NTEU) adalah serikat dalam sektor pendidikan tinggi dalam lingkup nasional dan mencakup hampir seluruh staf di universitas-universitas Australia. Basis utamanya adalah staf akademik dan staf profesional (tenaga kependidikan).
Saya menyebutnya relatif baru karena NTEU sendiri baru dibentuk pada tahun 1993, jadi usianya baru sedikit di atas 30 tahun. Serikat ini lahir dari penggabungan beberapa organisasi yang asal-usulnya cukup rumit.
Sebelumnya, di berbagai kampus sudah ada organisasi atau asosiasi staf. Namun, organisasi-organisasi ini belum benar-benar berfungsi sebagai serikat pekerja dalam arti hubungan industrial. Banyak yang lebih mirip klub staf daripada organisasi perjuangan ketenagakerjaan. Selain itu, ada juga organisasi berbasis negara bagian yang mencakup lembaga yang disebut colleges of advanced education, yaitu institusi pendidikan tinggi yang saat itu belum berstatus universitas.
Bahkan setelah NTEU resmi dibentuk pada 1993 melalui penggabungan berbagai organisasi tersebut, prosesnya agak berantakan dan kompleks. Pada awalnya, cakupan serikat ini terutama hanya untuk staf akademik. Baru kemudian, dalam kurun waktu sekitar enam tahun, melalui upaya pengorganisasian yang intens, NTEU secara bertahap memperoleh legitimasi dan hak untuk mewakili tidak hanya staf akademik, tetapi juga staf profesional di universitas.
RQA: Seberapa besar tantangan dalam mengorganisir serikat pekerja di lingkungan universitas Australia pada masa awal-awal terbentuk NTEU?
JCT: Tantangannya tidak jauh berbeda dari tantangan umum dalam mengorganisir serikat pekerja di Australia secara keseluruhan. Dan dalam beberapa hal, karena pemberi kerja di sektor ini adalah institusi yang sangat besar dan berbasis lokasi, dengan kampus serta gedung-gedung besar, seperti juga di Indonesia, maka akses ke para pekerja sebenarnya bisa lebih mudah.
Inti persoalannya adalah meyakinkan pekerja bahwa bergabung dengan serikat itu bernilai dan penting. Di sektor pendidikan tinggi, ada tantangan khas. Pertama, ada budaya individualisme yang cukup kuat, terutama di kalangan akademisi. Banyak yang merasa dirinya bekerja secara mandiri.
Kedua, baik di kalangan akademik maupun staf profesional, sering muncul anggapan bahwa karena mereka berpendidikan tinggi atau profesional, mereka punya daya tawar individual yang cukup, sehingga merasa tidak perlu berorganisasi secara kolektif.
Namun yang lebih utama, ada dua masalah struktural besar yang memengaruhi semua serikat pekerja di Australia, termasuk NTEU. Yang pertama adalah masalah free-rider (penumpang gelap). Di Australia, serikat berunding untuk perjanjian kerja bersama, dan hasil perjanjian itu berlaku untuk semua pekerja di tempat kerja, termasuk mereka yang bukan anggota serikat. Artinya, orang bisa tetap menikmati hasil perjuangan serikat tanpa ikut menjadi anggota.
Menurut saya masalah kedua, dan saya bisa menjelaskannya lebih rinci jika diperlukan, adalah adanya rezim perundingan yang restriktif. Rezim ini bersifat membatasi, terutama dari sisi tingkatan perundingan. Fair Work Act, yang merupakan undang-undang ketenagakerjaan utama di Australia, pada dasarnya memiliki bias struktural yang kuat ke arah perundingan di tingkat perusahaan (enterprise-level bargaining).
Jadi, pada kenyataannya, hal ini sangat menghambat perundingan di tingkat industri secara luas, bahkan perundingan di tingkat regional. Dan dampaknya berlanjut, bukan? Beberapa pembatasan tersebut juga berdampak pada ruang lingkup materi perundingan—apa saja yang boleh dirundingkan—serta pada kemampuan untuk melakukan apa yang disebut sebagai protected industrial action (aksi industrial yang dilindungi hukum).
RQA: Saat ini ada berapa jumlah anggota NTEU, dan berapa jumlah staf penuh waktu yang dimiliki NTEU untuk menjalankan organisasi?
JCT: Kalau dilihat secara nasional di Australia, NTEU punya kira-kira sekitar 100 staf yang bekerja penuh waktu. Dari sisi ukuran, saya akan bilang NTEU ini serikat yang berukuran menengah dalam konteks Australia.
Tentu saja, gaji dan operasional staf ini sepenuhnya bergantung pada iuran anggota serikat. Di sinilah persoalan free-rider kembali muncul. Masalah ini sebenarnya bukan hanya soal sikap pekerja, tapi juga dipengaruhi langsung oleh rezim hukum yang berlaku. Secara hukum di Australia, serikat tidak diperbolehkan untuk merundingkan atau melakukan aksi industrial terkait apa yang disebut bargaining services fee.
Padahal, salah satu cara paling masuk akal untuk mengatasi free rider adalah pekerja tidak harus menjadi anggota serikat. Tetapi jika pekerja menikmati hasil perjanjian kerja bersama, mereka seharusnya membayar sejumlah biaya kepada serikat sebagai kompensasi atas manfaat yang mereka terima. Namun, hal tersebut sebenarnya adalah sesuatu yang secara hukum tidak dapat dirundingkan di Australia.
RQA: Seberapa penting keberadaan kerangka hukum yang kuat dalam mendukung hak untuk berserikat, termasuk dalam mengatasi masalah free-rider yang tadi Anda jelaskan? Dan menurut Anda, langkah apa yang paling krusial untuk benar-benar menjamin kebebasan dan keberhasilan pengorganisasian serikat pekerja di sektor pendidikan tinggi?
JCT: Menurut saya, kerangka hukum yang kuat itu sangat krusial, benar-benar mendasar. Kemampuan serikat pekerja untuk mengorganisir anggotanya bergantung pada dua jenis hak: hak negatif (freedom from) dan hak positif (freedom to).
Hak negatif yang paling penting adalah perlindungan yang efektif dari tindakan balasan atau persekusi karena aktivitas serikat. Artinya, pekerja harus dilindungi ketika mereka menjadi anggota serikat, menjadi pengurus serikat, atau terlibat dalam kegiatan kolektif serikat. Namun yang paling penting adalah hak positif. Saya kira serikat-serikat dan para perwakilannya harus punya hak untuk mengakses tempat kerja, bertemu dan menjangkau pekerja, serta berkomunikasi dengan mereka. Di Australia, termasuk di sektor pendidikan tinggi, secara umum aturan-aturan yang ada memang cukup kuat dalam hal ini. Soal penegakan hukumnya memang menjadi masalah lain, tapi dari sisi aturan tertulis, perlindungannya cukup kuat.
Yang jauh lebih lemah adalah hukum yang mengatur perundingan bersama dan hak untuk melakukan aksi industrial. Ini sebenarnya sudah lama dikritik. Komite pengawas dari International Labour Organization (ILO) berulang kali menyatakan bahwa hukum ketenagakerjaan Australia melanggar Konvensi ILO tentang Kebebasan Berserikat.
Pelanggaran ini terjadi setidaknya karena tiga hal utama. Pertama, hukum Australia membatasi tingkat perundingan, yang utamanya hanya di tingkat perusahaan. Kedua, hukum juga membatasi materi yang boleh dirundingkan, misalnya bargaining services fee tidak boleh masuk dalam perundingan. Ketiga, ada pembatasan ketat terhadap hak untuk melakukan aksi industrial.
RQA: Taktik apa saja yang digunakan NTEU ketika memperjuangkan kepentingan anggota yang terlibat dalam sengketa industrial?
JCT: NTEU terlibat dalam gerakan dalam konteks serikat secara industrial maupun politis. Dari sudut pandang hubungan inindustrial, saya rasa kita sudah familiar dalam arti bahwa itu berkaitan dengan sengketa hubungan industrial dan perundingan kerja bersama. Akan tetapi NTEU sejak pembentukannya juga aktif dalam mengampanyekan isu-isu politik yang lebih luas terkait sektor pendidikan tinggi.
Jadi, dalam konteks tersebut, menurut saya, ada tiga jenis taktik. Pertama aksi-aksi industrial, yaitu mengorganisir dan melakukan aksi kolektif seperti mogok kerja. Kemudian ada taktik hukum, termasuk melalui litigasi. Lalu ada taktik politik, yang melibatkan kampanye, penggunaan media, dan lobi-lobi. Menurut saya, dan apa yang telah saya coba tekankan di dalam serikat pekerja, adalah pentingnya mengintegrasikan ketiganya: aksi industrial, taktik hukum, dan politik.
Salah satu contoh yang baik adalah kampanye untuk mengatasi pencurian upah (wage theft) di Australia. Untuk bisa memobilisasi isu ini, kami perlu mengorganisir para pekerja, termasuk mereka yang dibayar di bawah standar (underpaid) dan mereka yang bekerja dalam kontrak sementara, agar mereka dapat bersuara. Kami juga telah menempuh jalur hukum agar aturan yang ada bisa ditegakkan.
Namun kami juga memastikan bahwa apa yang menjadi ‘rahasia’ sebenarnya di balik sektor pendidikan tinggi—yang pada dasarnya berdampak dan mencakup berbagai universitas—dapat dipublikasikan secara luas di media. Publisitas tersebut kemudian dimanfaatkan untuk melakukan lobi untuk mereformasi aturan, untuk memastikan bahwa ketidakpatuhan terhadap hukum yang dilakukan universitas, termasuk praktik pembayaran upah yang kurang (underpayment), menjadi jauh lebih kecil kemungkinannya untuk terjadi.
RQA: Bagaimana NTEU mengorganisasikan aksi, termasuk mitigasi untuk mengatasi risiko anggota serikat yang terancam dipecat jika mereka berpartisipasi dalam mogok kerja?
JCT: Jadi, aksi industrial di Australia dimungkinkan karena berada dalam konteks yang sangat dilindungi oleh hukum. Sebenarnya ada serangkaian aturan yang harus terpenuhi agar memungkinkan adanya aksi mogok kerja yang dilindungi hukum. Yang saya maksud dengan aksi mogok kerja yang dilindungi adalah aksi mogok kerja yang dilindungi dari tindakan pemberi kerja, seperti pemecatan, penurunan pangkat, dan sebagainya.
Jadi, biasanya yang terjadi, dan itu sangat bergantung pada siklus, tahap negosiasi. Dan ada suatu titik di mana pada dasarnya diskusi antara manajemen telah mencapai jalan buntu, dan kemudian kami merasa perlu melakukan aksi mogok kerja untuk memberikan tekanan. Sebelum kami dapat melakukan aksi mogok kerja yang dilindungi, kami perlu melakukan pemungutan suara kepada anggota serikat. Jadi anggota harus benar-benar menyatakan ‘ya’ untuk melakukan aksi mogok kerja tertentu, dan kemudian biasanya akan ada serangkaian aksi, dan semuanya, karena konteks yang sangat diatur oleh hukum, aksi industrial harus dikombinasikan dengan taktik hukum.
RQA: Bagaimana dengan taktik hukumnya?
JCT: Pertama-tama, memastikan bahwa aturan-aturan dipenuhi dalam hal dapat melakukan aksi industrial yang dilindungi. Dan kemudian ada pemungutan suara yang diberikan kepada anggota serikat untuk menetapkan bagaimana aksi industrial dilakukan.
Sebenarnya ada juga taktik hukum dalam hal merumuskan bagaimana kami melakukan aksi industrial. Hal ini efektif, tetapi masih dalam batasan hukum. Dan kemudian terkadang, ada juga manajer (pengelola universitas) yang pada dasarnya berusaha untuk mengambil tindakan yang merugikan anggota kami. Saya pikir untuk memastikan bahwa ada perlindungan terhadap viktimisasi tidak hanya secara hukum, atau sebagai masalah regulasi, tetapi juga secara de facto.
RQA: Ada persepsi bahwa aksi mogok kerja oleh pekerja universitas dapat melanggar hak mahasiswa atas pendidikan. Bagaimana NTEU mengatasi kekhawatiran semacam ini?
JCT: Saya pikir kondisinya jelas dengan serikat pekerja universitas, atau serikat pekerja pendidikan dalam level apa pun, dasar maupun menengah, ini merupakan ketegangan utama yang harus dikelola. Aksi industrial sering kali mendisrupsi kegiatan belajar-mengajar di kelas dan, karena itu, berdampak pada proses belajar para siswa.
Bagi saya, yang penting adalah kebutuhan untuk melampaui anggapan adanya kontradiksi yang melekat antara hak-hak pekerja universitas dan hak-hak mahasiswa. Bagaimana kita bisa melampaui anggapan tersebut?
Saya pikir pertama-tama dengan menekankan bahwa kebebasan berserikat dan kemampuan untuk melakukan aksi mogok juga merupakan hak asasi manusia. Dan ini jelas dan tegas diakui dalam Kovenan Internasional tentang Hak Ekonomi dan Sosial.
Saya pikir persoalan penting lainnya untuk menangani kemungkinan kontradiksi ini, pada dasarnya, bermuara pada suatu ‘mantra’ yang kami pegang di NTEU: kondisi kerja staf (akademik/non-akademik) adalah kondisi belajar mahasiswa. Jadi, untuk menciptakan kondisi belajar yang efektif, kita harus terlebih dulu memastikan kondisi kerja yang layak.
Salah satu contohnya adalah kepastian kerja (job security). Sebagai serikat, kami menekankan bahwa kepastian kerja bagi staf di universitas itu sangat penting. Kepastian kerja juga penting bagi kebebasan akademik. Tenure (posisi permanen) sangat penting untuk kebebasan akademik dan tata kelola Tentu saja, hal ini juga merupakan prasyarat bagi kualitas akademik. Jadi, menurut saya, ini adalah persoalan penting lainnya.
Saya pikir ketegangan ini bisa dikelola secara kompeten. Cara lain untuk menanganinya—dan ini sudah kami lakukan dalam banyak kasus—adalah dengan memastikan bahwa dalam kampanye mengenai perundingan (untuk perjanjian kerja bersama) juga terbangun aliansi yang kuat dengan organisasi mahasiswa.
Ketika pemogokan dilakukan sebagai bagian dari aksi dalam kampanye perundingan, dalam sebagian besar aksi atau unjuk rasa NTEU, yang berbicara bukan hanya staf, tetapi juga mahasiswa. Mereka menyampaikan bahwa, misalnya, kita tidak bisa membiarkan para akademisi mengalami beban kerja yang berlebihan, karena mereka tidak akan mampu memberikan pengalaman belajar yang efektif jika tidak memiliki cukup waktu, misalnya, untuk memberikan umpan balik atau menilai tugas, dan sebagainya.
RQA: Seperti apa bentuk universitas yang ideal—yang memungkinkan para pekerjanya memiliki kesejahteraan yang layak dan kondisi kerja yang lebih baik, tanpa mengabaikan tujuan publiknya untuk menyediakan pendidikan yang terjangkau?
JCT: Saya pikir ini adalah pertanyaan yang sangat penting. Kita seharusnya selalu mengingat seperti apa bentuk universitas yang diinginkan untuk memajukan tujuan publik tersebut, seperti yang Anda katakan. Dan tentu saja, ini adalah pertanyaan yang kompleks.
Dalam pandangan saya ada tiga unsur yang sangat penting. Pertama, dalam membahas hal ini, kita perlu terlebih dahulu menegaskan kembali misi publik universitas. Misi publik tersebut adalah menyediakan pendidikan tinggi dan menghasilkan riset.
Kedua, tidak dapat disangkal bahwa pendanaan publik yang memadai sangat diperlukan agar misi publik ini dapat dijalankan. Sulit membayangkan sebuah sistem universitas yang mampu memenuhi misi publiknya jika sepenuhnya bergantung pada pendanaan privat. Diperlukan pendanaan publik yang cukup, baik untuk menjamin akses yang adil terhadap pendidikan tinggi bagi mahasiswa, maupun untuk menjaga kualitas pengajaran dan penelitian.
Ketiga—dan ini merupakan prinsip krusial dalam tata kelola universitas, menurut saya—suara mahasiswa dan staf (akademik maupun non akademik) harus dipandang sebagai elemen yang utama bagi misi publik tersebut. Karena sifatnya yang utama ini, suara mereka perlu ditempatkan di jantung atau pusat pengambilan keputusan universitas. Artinya, harus ada dinamika yang bersifat demokratis dalam pengambilan keputusan di universitas, yang mengintegrasikan staf, mahasiswa, serta para perwakilan mereka.
RQA: Bagaimana gerakan serikat pekerja dapat terlibat untuk memberikan tekanan kepada negara agar mengalokasikan pendanaan yang lebih besar bagi universitas dan para pekerjanya?
JCT: Ini juga merupakan pertanyaan yang sangat penting dan bagus, dan menurut saya tidak ada jawaban yang mudah. Pendanaan yang dapat diberikan pemerintah (Australia) selalu memiliki konsekuensi: setiap dolar yang dialokasikan untuk universitas adalah satu dolar yang tidak diberikan untuk kegiatan lain, entah itu rumah sakit, pembangunan jalan, dan sebagainya. Karena itu, menurut saya, jawabannya harus berupa kampanye masyarakat sipil yang berkelanjutan, luas, dan mendalam, yang menekankan pentingnya peran pendidikan tinggi dan riset bagi kepentingan publik.
Bagi kami di NTEU, hal ini berarti memperjuangkan kondisi kerja yang kuat bukan semata-mata demi kepentingan para pekerja itu sendiri—meskipun itu saja sudah merupakan alasan yang sangat kuat—melainkan karena kondisi kerja yang layak tersebut sangat krusial bagi kepentingan publik yang diwujudkan oleh universitas.
Apa saja manfaat kepentingan publik dari universitas? Dalam pandangan saya, manfaat tersebut dapat dibagi ke dalam dua kategori: intrinsik dan instrumental. Intrinsik, dalam arti bahwa pendidikan merupakan kunci bagi pengembangan manusia, dan pengetahuan memiliki nilai pada dirinya sendiri. Namun juga instrumental, dalam arti bahwa lembaga pendidikan seharusnya berperan dalam mendorong keadilan sosial dan menghasilkan manfaat sosial. Universitas juga harus mendorong inovasi—yang memiliki dimensi ekonomi—serta memperkuat demokrasi, yang berarti ada manfaat politik.
Menurut saya, yang sangat penting adalah merangkai berbagai manfaat ini—intrinsik dan instrumental, sosial, politik, dan ekonomi—serta membangun aliansi yang kuat dan kohesif, yang melampaui gerakan serikat pekerja, dengan melibatkan institusi-institusi penting lainnya.
RQA: Apakah serikat pekerja universitas di Australia memiliki saluran politik atau organisasi politik yang menghubungkan perjuangan mereka di tingkat tempat kerja dengan perjuangan di tingkat negara bagian maupun secara nasional?
JCT: Kami tidak melakukannya melalui satu organisasi khusus. Baik di NTEU—misalnya, saya memimpin kampanye untuk Divisi Victoria untuk tata kelola universitas yang lebih baik—di mana tujuan utama kampanye tersebut adalah mereformasi undang-undang di tingkat negara bagian. Karena itu, kampanye ini juga menuntut pembangunan hubungan dengan para anggota parlemen, khususnya di Parlemen Victoria, dan seterusnya.
Kami juga memiliki pendekatan atau pola kampanye yang serupa di tingkat nasional. Di sana, kami juga menangani isu tata kelola universitas dengan cara membangun hubungan dan melakukan advokasi kepada para aktor politik di seluruh spektrum politik, mengenai pentingnya tata kelola universitas.
RQA: Sejauh mana kemenangan yang berhasil dicapai NTEU? Faktor-faktor utama apa yang paling berkontribusi terhadap kemenangan-kemenangan tersebut?
JCT: Jadi, sebagai konteks, saya memimpin tim perunding serikat dalam putaran perundingan terakhir yang telah selesai, dan saya pikir kami menjalankan sebuah kampanye yang kuat. Ada banyak capaian dalam kampanye ini, dua di antaranya yang saya rasa sangat penting.
Pertama, kami melakukan aksi industrial yang kuat untuk sektor kami. Kami melaksanakan dua gelombang pemogokan, masing-masing berlangsung selama satu minggu. Menurut saya, ini benar-benar mengubah paradigma tentang bagaimana aksi industrial yang efektif dapat dilakukan. Sebelumnya, norma yang berlaku adalah aksi industrial yang hanya berlangsung satu atau dua hari.
Dalam pandangan saya, aksi semacam itu sering kali memiliki efektivitas yang terbatas, sementara pemogokan selama satu minggu menggeser cara kita memikirkan spektrum dan dampak aksi industrial. Kedua, dari sisi tuntutan substantif, ada kemenangan besar terkait kepastian kerja. Kita menghadapi model ketenagakerjaan yang tidak pasti di sektor ini, di mana universitas—dan kadang-kadang hampir setengah dari tenaga kerjanya—berstatus kontrak tidak tetap atau kontrak jangka waktu tertentu. Salah satu kemenangan yang saya anggap sangat penting adalah bahwa dalam perjanjian kerja bersama, status kerja berkelanjutan ditetapkan sebagai bentuk hubungan kerja yang diutamakan.
Saya pikir ada banyak alasan mengapa capaian-capaian ini berhasil diraih. Pertama-tama, perlu saya tekankan bahwa tidak satu pun dari ini mudah. Seperti yang saya katakan, jika dilihat dari belakang setelah kampanye selesai, semuanya bisa terdengar jauh lebih sederhana daripada kenyataannya. Pada awal kampanye, situasinya sering kali sangat berantakan dan kompleks.
Namun jika menengok ke belakang, bagi saya, pertama-tama harus ada visi yang kuat dan meyakinkan tentang universitas, dan tuntutan perundingan harus mampu menerjemahkan visi tersebut secara konkret. Selanjutnya, diperlukan taktik pengorganisasian dan aksi industrial yang efektif, yang dikombinasikan dengan strategi hukum. Dan yang menjadi fondasi dari kedua hal tersebut adalah partisipasi anggota yang solid dan terkoordinasi. Artinya, harus ada kepemimpinan yang kuat, yang benar-benar didukung dari bawah—oleh anggota di tingkat akar rumput.
RQA: Di antara berbagai tantangan yang dihadapi NTEU, mana yang paling sulit untuk diatasi? Misalnya, ada persoalan kesejahteraan seperti kasualisasi, pencurian upah (wage theft), dan beban kerja yang terus meningkat—bagaimana menghadapi dan menangani isu-isu ini?
JCT: Dalam pandangan saya, yang paling sulit—dan yang sejauh ini belum berhasil ditangani secara efektif—adalah persoalan jam kerja dan beban kerja yang berlebihan. Saya kira, salah satu penyebab utamanya adalah karena di akar masalahnya terdapat budaya jam kerja berlebihan yang dijalani oleh banyak staf universitas. Jadi yang terjadi adalah budaya kerja berlebihan yang lahir dari campuran kompleks antara norma-norma sosial, sebagian di antaranya telah terinternalisasi oleh para pekerja, serta regulasi yang lemah. Dan menurut saya, adil untuk dikatakan bahwa kami sebagai serikat belum berhasil menangani masalah ini secara efektif, meskipun kami terus memperjuangkannya dalam perundingan.
Terkait isu beban kerja, ini sering kali menjadi salah satu dari tiga isu utama yang selalu diperjuangkan serikat—yang juga diperjuangkan oleh cabang-cabang NTEU—dalam setiap putaran perundingan. Namun, saya pikir cukup adil untuk mengatakan bahwa klausul-klausul yang berhasil dimenangkan dalam proses tersebut belum benar-benar menyelesaikan masalahnya secara efektif. Karena itu, menurut saya, yang sangat penting sekarang adalah pertama-tama mengakui bahwa upaya-upaya sebelumnya memiliki tingkat keberhasilan yang terbatas. Dan yang kemudian menjadi krusial adalah mengeksplorasi pendekatan-pendekatan baru ke depan.
RQA: Seberapa penting peran kepemimpinan dalam serikat pekerja dalam membawa keberhasilan dalam gerakan serikat?
JCT: Menurut saya, kadang-kadang ‘kepemimpinan’ bisa terdengar mengkhawatirkan bagi sebagian anggota akar rumput. Namun tentu saja, serikat pekerja—seperti halnya organisasi lainnya—tetap memerlukan kepemimpinan. Pertanyaannya adalah: kepemimpinan seperti apa yang efektif sekaligus memiliki legitimasi. Dalam konteks serikat pekerja, tentu kepemimpinan tersebut harus bertanggung jawab secara demokratis.
Itulah yang saya maksud: tetap dibutuhkan kepemimpinan dalam arti perwakilan anggota, yang benar-benar mengambil keputusan mengenai strategi besar. Namun strategi besar tersebut harus mendapatkan dukungan dari para anggota yang terdampak.
RQA: Dari perspektif Anda sebagai seorang guru besar hukum ketenagakerjaan, mengapa berserikat itu penting?
JCT: Bagi saya, berserikat sangat penting dilihat dari dua dimensi besar: demokrasi dan keadilan sosial.
Demokrasi, dalam arti bahwa serikat pekerja merupakan sarana—bahkan dalam banyak hal, sarana yang tak tergantikan—bagi suara pekerja di tempat kerja. Dan tempat kerja, tentu saja bagi orang dewasa, adalah ruang di mana mereka menghabiskan sebagian besar waktu hidupnya. Karena itu, gerakan serikat pekerja menegaskan satu proposisi penting: bahwa demokrasi tidak berakhir di depan pintu kantor atau di gerbang pabrik. Demokrasi bukan hanya soal momen pemilu dan memberikan suara, meskipun tentu saja institusi-institusi tersebut sangat penting.
Lalu, soal keadilan sosial. Serikat pekerja, dengan menyediakan kekuatan penyeimbang terhadap manajemen, dapat memfasilitasi para pekerja untuk memperoleh bagian yang adil dari hasil industri dan kemajuan. Dan benang merah yang menghubungkan keduanya, menurut saya, adalah tema hak asasi manusia.
Yang jelas adalah bahwa hak-hak ketenagakerjaan—seperti hak atas upah yang adil, jam kerja yang wajar, kebebasan berserikat, dan hak untuk mogok—merupakan hak asasi manusia yang fundamental. Hak-hak ini secara tegas diakui dalam International Covenant on Economic, Social, and Cultural Rights.
Karena itu, kita perlu melihat isu ini melalui lensa hak asasi manusia, bukan hanya dalam pengertian hak-hak sipil dan politik yang selama ini lebih dikenal, tetapi juga dengan mencakup hak-hak ketenagakerjaan utama yang telah diakui secara luas dalam kovenan-kovenan HAM internasional.