Serikat Pekerja Kampus adalah Serikat pekerja yang mewadahi pekerja di bidang/sektor pendidikan tinggi

IKUTI KAMI:

Alamat SPK

Mari bergabung, atau tetap terhubung dengan kami untuk memperjuangkan nasib pekerja kampus.

shape
shape

Serikat Pekerja Kampus Rekomendasikan DPR dan Badan Aspirasi Masyarakat untuk Lakukan Reforma Perguruan Tinggi

  • Beranda
  • Serikat Pekerja Kampus Rekomendasikan DPR dan Badan Aspirasi Masyarakat untuk Lakukan Reforma Perguruan Tinggi
Post Image

Serikat Pekerja Kampus Rekomendasikan DPR dan Badan Aspirasi Masyarakat untuk Lakukan Reforma Perguruan Tinggi

SIARAN PERS

Serikat Pekerja Kampus (SPK) menyambangi Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia dan Badan Aspirasi Masyarakat pada Selasa, 4 Februari 2025.

Ikhsan, perwakilan SPK, menyampaikan bahwa surat akan ditindaklanjuti, anggota akan menghubungi kelanjutannya.

SPK yang yang saat ini beranggotakan 1.248 anggota yang terdiri dosen dan tenaga kependidikan melihat terdapat situasi yang berlarut-larut tanpa penyelesaian yang jelas dalam tata kelola perguruan tinggi. Hal-hal yang menjadi prioritas justru tidak menjadi perhatian utama dari Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi.

"Untuk itu, kami meminta bapak ibu anggota dewan untuk turun tangan menyelesaikan permasalahan perguruan tinggi di Indonesia," kata Ketua Umum Serikat Pekerja Kampus, Dhia Al-Uyun.

"UU Guru dan Dosen amanatkan penghasilan yang layak. Jadi penghasilan layak itu mutlak dan konstitusional. Yang inkonstitusional adalah upaya menormalkan kemiskinan dosen," ujarnya.

Kepada Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia dan Badan Aspirasi Masyarakat, SPK mendorong langkah-langkah strategis Reforma Perguruan Tinggi berupa:

1.⁠ ⁠Merealisasikan kesejahteraan pekerja kampus melalui tunjangan kinerja untuk semua atau take home pay Rp10.000.000. 
2.⁠ ⁠Memberlakukan kembali Permendikbud 44 Tahun 2024 yang memberikan perlindungan pada dosen. 
3.⁠ ⁠Menghapuskan beban kerja dosen yang menghambat produktivitas dosen.
4.⁠ ⁠Membubarkan kampus yang tidak menggaji layak pekerjanya.
5.⁠ ⁠Menghapuskan syarat surat lolos butuh bagi dosen, untuk pindah dari perguruan tinggi yang tidak menjamin kesejahteraan dan  kelayakan kerja.
6.⁠ ⁠Mencabut pemberlakuan Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2023 yang menghambat kepangkatan dan meningkatkan diskriminasi dan subjektivitas pimpinan perguruan tinggi/lembaga untuk berlaku seenaknya pada bawahannya.
7.⁠ ⁠Mewujudkan kebebasan berserikat bagi dosen dan pekerja kampus lainnya sebagaimana Pasal 28E UUD NRI 1945.

 

icon

Hubungi Kami

Mari Berdiskusi dan Sampaikan Kritik Maupun Saran

Hubungi Kami Sekarang
Image