Serikat Pekerja Kampus Kecam Kriminalisasi Akademisi Prof. Bambang Hero Saharjo
SIARAN PERS
Serikat Pekerja Kampus (SPK) mengecam keras kriminalisasi yang dilakukan terhadap Guru Besar Institut Pertanian Bogor (IPB), Prof. Bambang Hero Saharjo.
Prof. Bambang Hero Saharjo sebelumnya menjadi saksi dalam sidang kasus korupsi timah. Dalam persidangan, sebagai saksi ahli dibawah sumpah ia memberikan kesaksian sesuai bidang keilmuannya dengan menggunakan metode ilmiah.
Sebuah lembaga sosial masyarakat di Bangka Belitung beberapa waktu lalu melaporkan Prof. Bambang Hero Saharjo kepada polisi dengan tuduhan telah memberikan informasi yang tidak sesuai dengan fakta atau keterangan palsu. Pelapor menukil Pasal 242 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagai dasar laporannya.
"Terhadap hal tersebut, Serikat Pekerja Kampus yang menghimpun lebih dari 1.190 dosen dan tenaga kependidikan menyatakan kecaman keras. Serikat Pekerja Kampus melihat hal ini adalah upaya sistemik kriminalisasi terhadap akademisi," kata Sekretaris Jenderal Serikat Pekerja Kampus, Hariati Sinaga dalam keterangannya pada Selasa, (14/1/2025).
Bila saksi ahli yang hadir di persidangan terus dikriminalisasi, maka ini berbahaya bagi kebebasan akademik dan menjadi ancaman dalam pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme di negara ini.
Hariati Sinaga menambahkan, keberadaan ahli dalam persidangan dilindungi hukum. Terlebih dalam kasus ini, Prof. Bambang Hero Saharjo hadir sebagai saksi ahli yang dipanggil oleh negara melawan perusahaan yang melakukan korupsi yang merugikan negara dan mengakibatkan kehancuran ekologis.
Serikat Pekerja Kampus menyatakan sebagai berikut:
1. Serikat Pekerja Kampus mengecam keras kriminalisasi akademisi yang hadir sebagai saksi ahli sesuai keilmuannya.
2. Serikat Pekerja Kampus menuntut negara hadir untuk memberikan perlindungan maksimal kepada saksi ahli yang hadir di persidangan sesuai biddang keilmuannya.
3. Sesuai manifesto kami, Serikat Pekerja Kampus mendukung perwujudan ekosistem yang memupuk pertumbuhan intelektual, inovasi, dan pemikiran kritis.
4. Serikat Pekerja Kampus mendukung penuh Prof. Bambang Hero Saharjo dalam kasus ini.
5. Serikat Pekerja Kampus bersama masyarakat mendorong pemangku kepentingan untuk melindungi dan mempromosikan prinsip-prinsip Kebebasan, Otonomi, dan progresivitas Akademik dalam sektor pendidikan tinggi di Indonesia.