Bahas Hak Berserikat, Serikat Pekerja Kampus Jalin Komunikasi dengan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
SIARAN PERS
Serikat Pekerja Kampus aktif berkomunikasi dengan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) khususnya terkait hak-hak pekerja kampus yang saat ini membutuhkan kehadiran serikat. Komunikasi yang dijalin dengan Komnas HAM berbagai pihak ini merupakan kerja Serikat Pekerja Kampus untuk memperjuangkan hak dan kesejahteraan pekerja di perguruan tinggi.
"Kami bertekad menghadirkan perubahan nyata untuk meningkatkan kualitas hidup dan profesionalisme anggota. Dalam riset dan kertas kerja yang kami terbitkan, faktanya tidak adanya jaminan penghasilan yang layak, misalnya perjuangan tukin hingga saat ini belum terealisasi, kemudian 76 persen dosen yang mencari penghasilan lain karena upah tidak layak lalu saling lempar kelembagaan dalam penyelesaian masalah pekerja, misalnya tentang lolos butuh," kata Ketua Serikat Pekerja Kampus, Dhia Al Uyun.
Dalam kasus hubungan kerja di lingungan perguruan tinggi, Serikat Pekerja Kampus menyamapikan temuan adanya perlakuan diskriminatif pada anggota, sehingga tidak naik pangkat, serta dimarginalisasikan dalam hubungan kerja; pemutusan hubungan kerja sepihak; dan tidak dibayarkannya hak-hak ketenagakerjaan seperti upah, THR, serta tunjangan lainnya.
Terkait dengan hal-hal tersebut, secara resmi Serikat Pekerja Kampus berkirim surat kepada Komnas HAM dapat menindak tegas tindakan administratif sewenang-wenang yang mencederai hak asasi manusia. Terkhusus yakni hak berserikat di lingkungan perguruan tinggi.
"Memastikan hak berserikat dosen dan tenaga kependidikan dapat dipenuhi merupakan salah satu langkah awal untuk memastikan hak atas pekerjaan yang layak, karena berserikat merupakan salah satu cara yang bisa dilakukan pekerja untuk dapat memperjuangkan kesejahteraan dalam hubungan kerja," imbuh Dhia Al Uyun.
Ia menambahkan, negara memiliki kewajiban dan tanggung jawab untuk menjamin dan melindungi hak pekerja untuk berserikat melalui serikat buruh/serikat pekerja, baik yang berada di dalam ataupun di luar perusahaan, bukan malah sebaliknya, menolak pencatatan serikat pekerja dengan alasan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Serikat Pekerja Kampus yang hingga saat ini menghimpun 1.220 dosen dan tenaga kependidikan berkomitmen melakukan dharma perguruan tinggi untuk bangsa dan negara.
"Ini adalah bentuk kecintaan kami terhadap bangsa dan negara Indonesia. Namun, bukankah keringat ini wajib dibayar sebelum mengering? Kami berhak atas kesejahteraan, mohon jangan diabaikan. Untuk hidup, dosen dan tenaga kependidikan harus mencari penghasilan tambahan yang menjadi penghasilan utama bagi kami. Ini tidak lah adil," ujarnya memungkasi.