Serikat Pekerja Kampus Sampaikan Tuntutan Upah Layak di Komisi X DPR RI
SIARAN PERS SERIKAT PEKERJA KAMPUS
JAKARTA - Ketua Serikat Pekerja Kampus, Dr. Dhia Al Uyun secara tegas menyampaikan kelamnya realitas pendidikan di Rapat Dengar Pendapat Umum Komisi X DPR RI, pada Selasa, (5/11/2024).
"Keluarkan regulasi standar upah layak untuk dosen swasta secepatnya dan bayarkan tunjangan kinerja dosen Kemenristekdikti termasuk empat tahun tunjangan kinerja yang tertahan tidak dibayarkan," kata Dhia Al Uyun.
Ia juga menambahkan remunerasi menjamin batas bawah yang layak, berbasis pemerataan yang saat ini hanya terpusat di elit kampus.
"Serikat Pekerja Kampus juga menuntut penghapusan beban kerja dosen sebagai syarat pemberian sertifikasi dosen. Secara tegas, Serikat Pekerja Kampus menuntut upah layak tanpa syarat," ujarnya.
Pada kesempatan yang sama, anggota Serikat Pekerja Kampus Dr. Fatimah menyampaikan tuntutan agar pemerintah membayarkan tunjangan kinerja dosen.
"Dukungan disampaikan melalui surat resmi DPR RI kepada Kemendiktisaintek untuk mengakomodir pembayaran tunjangan kinerja sejak Januari 2020 sesuai yang telah diundangkan," ujar Fatimah.
Dalam rapat dengan pendapat tersebut, anggota DPR RI Komisi X DPR RI, Prof. Dr. Furtasan Ali Yusuf menyampaikan dukungannya terhadap pemaparan dari Serikat Pekerja Kampus.
"Saya tersentuh dan hampir menangis terhadap apa yang dipaparkan Bu Dhia tadi karena saya pun menjadi dosen di perguruan tinggi swasta. Jadi apa yang disampaikan hari ini akan menjadi bahan lanjutan rapat dengar pendapat besok dengan menteri," ujarnya.
Melalui pernyataan resmi, Serikat Pekerja Kampus menyampaikan tuntutan sebagai berikut:
- Berikan upah layak dosen take home pay minimal Rp 10 juta per bulan tanpa melihat status dosen. Standar gaji layak dosen minimum 3x dan tenaga pendidik 2x upah minimum regional di suatu daerah.
- Hentikan pengkotakan dosen. Cabut Permenpan RB 1 Tahun 2023, PP 44 Tahun 2024.
- Hapus beban kerja dosen (BKD).
- Transparansi manajemen kampus dan jaminan kebebasan akademik. Biarkan pekerja kampus berserikat.
- Berikan sanksi pembekuan/penutupan pada kampus (terutama swasta) yang tidak beri upah layak.
***
Narahubung:
Hutomo (0898 8868 881)
Tentang Serikat Pekerja Kampus
Serikat Pekerja Kampus (SPK) merupakan wadah yang didirikan untuk memperjuangkan hak dan kesejahteraan seluruh pekerja di lingkungan perguruan tinggi. Lahir dari kesadaran kolektif akan tantangan dan diskriminasi yang dihadapi oleh pekerja kampus, SPK berkomitmen untuk menjadi suara dan kekuatan bagi dosen, tenaga kependidikan, serta semua staf yang berkontribusi dalam dunia akademik. Di tengah kondisi yang sering kali tidak mendukung, kami bertekad untuk menghadirkan perubahan nyata yang mampu meningkatkan kualitas hidup dan profesionalisme anggota kami.
Sejak pendiriannya, SPK telah menjadi pelopor dalam advokasi hak-hak pekerja di sektor pendidikan tinggi. Kami percaya bahwa kesejahteraan dan kebebasan akademik adalah hak fundamental setiap individu yang terlibat dalam proses pendidikan. Dalam perjalanan kami, kami menyadari bahwa banyak pekerja kampus masih terjebak dalam kondisi ketidakpastian kerja, imbalan yang tidak sebanding dengan beban kerja, dan berbagai tantangan administratif yang membebani. Data menunjukkan bahwa banyak dosen dan tenaga kependidikan yang merasa penghasilan mereka tidak mencukupi untuk kebutuhan hidup. Dalam situasi seperti ini, keberadaan serikat pekerja menjadi sangat penting untuk memberikan dukungan dan perlindungan yang diperlukan.
Kami mengundang semua pekerja kampus untuk bergabung dalam perjalanan ini. Bersama-sama, kita dapat membangun masa depan yang lebih baik dan lebih adil bagi seluruh pekerja di sektor pendidikan tinggi. Mari kita satukan suara dan langkah kita dalam perjuangan menuju kesejahteraan dan keadilan sosial. Dengan solidaritas dan komitmen, kita dapat mencapai perubahan yang berarti dan membawa dampak positif bagi masyarakat luas.
Serikat Pekerja Kampus hadir untuk menjadi jembatan bagi setiap pekerja dalam mewujudkan aspirasi, harapan, dan impian. Kami percaya bahwa dengan bersatu, kita dapat menciptakan masa depan yang lebih cerah untuk semua pekerja di lingkungan perguruan tinggi. Mari kita terus bergerak maju dan memperjuangkan hak-hak kita bersama.
Untuk bergabung dengan Serikat Pekerja Kampus melalui tautan https://spk.or.id/register
Serikat Pekerja Kampus dapat dihubungi melalui:
Surat dengan alamat:
Jl. Mampang Prapatan XIV No.11 2, RT.11/RW.4, Tegal Parang, Kec. Mampang Prpt., Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Jakarta 12790
Surat elektronik: serikatpekerjakampus@gmail.com
WhatsApp: +62 8781 9531 788