Kawal Bersama Komitmen DPR RI Rancang UU Ketenagakerjaan Baru
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menegaskan akan segera menyusun Undang-Undang Ketenagakerjaan baru sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi No.168/PUU-XXI/2023 terkait UU Cipta Kerja. Dalam prosesnya, DPR memastikan akan melibatkan serikat-serikat pekerja agar aturan yang lahir nanti benar-benar berpihak pada buruh dan dunia kerja di Indonesia.
Serikat Pekerja menyampaikan 17 isu mendesak yang selama ini belum mendapat perhatian serius.
Said Salahudin, Juru Bicara Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), menegaskan banyak kelompok pekerja yang masih terpinggirkan:
⚠️ Pekerja tanpa perlindungan hukum, meski jelas ada hubungan kerja dengan pemberi kerja.
⚠️ Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) secara melanggar aturan, terutama di wilayah timur Indonesia. Buruh menilai TKA masih menduduki jabatan personalia dan operasional, padahal MK hanya membolehkan di level direksi dan komisaris.
⚠️ Pekerja digital seperti kurir online, ojol, hingga content creator, yang hidup dari platform digital namun tak diakui statusnya sebagai pekerja. Akibatnya, mereka tidak terlindungi oleh jaminan sosial, kesehatan, maupun pensiun.
⚠️ Tenaga medis dan pendidik kampus yang menghadapi risiko tinggi, tapi belum mendapat payung hukum yang jelas.
⚠️ Awak kapal yang bekerja 24 jam dalam kondisi ekstrem di laut, tanpa perlindungan layak atas keselamatan dan kesejahteraannya.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyambut langsung masukan tersebut. Ia menegaskan, DPR tidak hanya membuka ruang dialog, tetapi juga akan menindaklanjuti seluruh aspirasi pekerja dalam penyusunan UU baru.
Dengan keterlibatan langsung serikat pekerja dan partisipasi publik yang luas, diharapkan UU Ketenagakerjaan yang baru bisa menjawab tantangan zaman, melindungi pekerja dari berbagai sektor, sekaligus memperkuat iklim ketenagakerjaan Indonesia.
#UUKetenagakerjaan #Serikatpekerja #KSPI #serikatpekerja #buruhkampus #TenagaKerja #TKA #Pekerjakampus #Indonesia