Serikat Pekerja Kampus Bergabung GEBRAK Memperingati Hari HAM Internasional
Serikat Pekerja Kampus (SPK) bergabung dalam Gerakan Buruh Bersama Rakyat (GEBRAK) menggelar aksi damai di kawasan Monumen Nasional, Jakarta Pusat pada Rabu, (10/12/2025). Aksi damai yang diikuti sekira 1.000 peserta untuk memperingati Hari Hak Asasi Manusia tersebut berlangsung tertib.
Peserta aksi damai Gerakan Buruh Bersama Rakyat (GEBRAK) berkumpul di depan gedung kantor pewakilan Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) dan berjalan ke arah istana negara. Namun, saat rombongan menuju istana negara polisi menghentikan rombongan dan mengarahkan ke kawasan Monas.
Perwakilan Serikat Pekerja Kampus saat orasi menyampaikan sejumlah hal, diataranya pelanggaran HAM yang juga terjadi dalam ranah pendidikan. Hal tersebut ditandai dengan kebebasan akademik di Indonesia yang menurutnya mulai menurun.
Misalnya, seorang mahasiswa mendapat hukuman skorsing hanya karena menyelenggarakan diskusi tentang status pahlawan Soeharto di lingkungan kampus. SPK melihat kampus hari ini hanya mencetak pekerja saja, bukannya menciptakan individu yang berpikir.
Dalam aksi damai memperingati Hari HAM, SPK menyampaikan sejumlah pelanggaran kebebasan akademik juga terjadi pada dosen. Ada dosen yang tergabung dalam SPK menerima sanksi berupa peniadaan jam mengajar selepas mengikuti aksi May Day. Beberapa dosen juga ditindas dan tidak dapat mengajar karena kritis terhadap pemerintah.
Dalam peringatan Hari HAM Internasional 2025 ini, GEBRAK bersikap:
1. Tahanan Politik
A. Bebaskan seluruh tahanan politik Perlawanan Agustus, pulihkan nama baiknya dan penuhi segala kebutuhan pemulihan fisik maupun psikis.
B. Bebaskan seluruh pejuang HAM dan demokrasi, lingkungan dan hak atas tanah yang selama ini menjadi korban kriminalisasi aparat Negara
C. Tangkap, adili, dan penjarakan para pelaku pelanggar HAM dalam penanganan aksi Perlawanan Agustus.
D. Cabut Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana baru.
2. Upah Layak Nasional
A. Naikkan upah tahun 2026 secara signifikan untuk menghapus disparitas upah antar daerah.
B. Menolak secara tegas Rancangan Peraturan Pemerintah terkait formulasi kenaikan upah indonesia yang masih
mengadopsi kepada undang-undang omnibus law cipta kerja nomor 6 tahun 2023 dan PP 51 Tahun 2023.
C. Negara, Lembaga Ketenagakerjaan Tripartit Nasional dan Dewan Pengupahan harus segera merumuskan sistem pengupahan baru berbasis kebutuhan hidup layak (KHL) yang riil bagi buruh untuk kesejahteraan
keluarganya.
3. Krisis Agraria dan Bencana Ekologis
A. Moratorium dan cabut segera seluruh konsesi tambang, perkebunan, serta hutan tanaman industri yang bermasalah dan menjadi penyebab krisis agraria dan bencana ekologis di Sumatera
B. Tangkap dan adili seluruh pejabat negara dan korporasi atas persekongkolan mereka melakukan kejahatan tersistematis untuk merampas wilayah adat dan menghancurkan kawasan hutan
C. Pulihkan wilayah adat masyarakat dan kawasan hutan yang selama ini hancur akibat operasi korporasi besar negara dan swasta
D. Serahkan pengelolaan sumber daya agraria sepenuhnya kepada rakyat, alih-alih terus memberikan karpet merah kepada korporasi untuk mengusahakan tanah dan hutan - sebab rakyat terbukti lebih baik menjaga tanah dan hutan dibanding korporasi yang hanya mengejar keuntungan bisnis
E. Bangun sistem peringatan dini bencana yang komprehensif, terintegrasi, menyeluruh—melibatkan rakyat
GEBRAK juga menyerukan untuk masyarakat untuk memberikan bantuan solidaritas kepada rakyat Indonesia terdampak bencana alam di Sumatera.