Serikat Pekerja Kampus adalah Serikat pekerja yang mewadahi pekerja di bidang/sektor pendidikan tinggi

IKUTI KAMI:

Alamat SPK

Mari bergabung, atau tetap terhubung dengan kami untuk memperjuangkan nasib pekerja kampus.

shape
shape

Serikat Pekerja Kampus Ajukan Uji Materiil Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen ke Mahkamah Konstitusi

  • Beranda
  • Serikat Pekerja Kampus Ajukan Uji Materiil Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen ke Mahkamah Konstitusi
Post Image

Serikat Pekerja Kampus Ajukan Uji Materiil Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen ke Mahkamah Konstitusi

Serikat Pekerja Kampus mengajukan permohonan uji materiil Pasal 52 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pengujian ini didorong oleh persoalan pengupahan dosen yang dinilai jauh dari standar hidup layak dan tidak mencerminkan prinsip kemanusiaan serta keadilan sosial.

Pemohon uji materil UU Guru dan Dosen, Rizma Afian Azhiim, mewakili Serikat Pekerja Kampus mengatakan kebutuhan hidup minimum sudah tidak ada. Setelah itu ada kebutuhan hidup layak, tetapi sejak terbitnya PP Pengupahan 2015, penetapan upah minimum tidak lagi berbasis survei kebutuhan hidup layak, melainkan formula ekonomi dan indeksasi. Akibatnya, kita kehilangan parameter hidup layak.

Azhiim menegaskan, tanpa parameter yang jelas, sulit memastikan apakah upah dosen benar-benar layak atau tidak. Oleh karena itu, Serikat Pekerja Kampus menuntut tafsir tegas bahwa dosen berhak atas upah layak, minimal setara UMR. “Tidak boleh ada lagi gaji dosen di bawah UMR,” tegasnya.

Serikat Pekerja Kampus mengajukan tiga permintaan utama kepada MK. Pertama, mengabulkan permohonan untuk seluruhnya.

Kedua, menyatakan Pasal 52 ayat (1) Undang-Undang Guru dan Dosen inkonstitusional bersyarat sepanjang tidak dimaknai bahwa penghasilan dosen di atas kebutuhan hidup minimum harus mencakup gaji pokok yang sekurang-kurangnya setara dengan upah minimum regional (UMR) di wilayah satuan pendidikan tinggi.

Ketiga, para pemohon meminta MK menafsirkan frasa “gaji” dalam Pasal 52 ayat (2) dan (3) agar berlaku bagi dosen perguruan tinggi negeri maupun swasta, sehingga terdapat standar dan parameter pengupahan yang jelas, proporsional, dan memanusiakan dosen.

Serikat Pekerja Kampus dalam permohonannya meminta hakim Mahkamah Konstitusi menyatakan Pasal 52 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen sepanjang kata 'gaji' bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai 'Gaji pokok yang sekurang-kurangnya setara dengan upah minimum regional yang berlaku di satuan pendidikan tinggi berada, yang didukung dengan kompensasi lainnya untuk memenuhi kebutuhan produktif dan profesional dosen yang bersifat tetap, yaitu tunjangan yang melekat pada gaji, tunjangan profesi, tunjangan fungsional, tunjangan khusus, tunjangan kehormatan, serta maslahat tambahan yang terkait dengan tugas sebagai dosen yang ditetapkan dengan prinsip penghargaan atas dasar prestasi'

 

icon

Hubungi Kami

Mari Berdiskusi dan Sampaikan Kritik Maupun Saran

Hubungi Kami Sekarang
Image