Serikat Pekerja Kampus Tolak Pengelolaan Wilayah Izin Usaha Tambang oleh Perguruan Tinggi
SIARAN PERS
Serikat Pekerja Kampus menolak pengelolaan wilayah izin usaha tambang (WIUP) mineral logam dan batubara oleh perguruan tinggi dengan cara prioritas sebagaimana tercantum dalam pasal tambahan Pasal 51A Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
"Posisi kami menolak wilayah izin usaha tambang mineral logam dan batubara dikelola oleh perguruan tinggi dengan cara prioritas. Ada potensi besar conflict of interest oleh pemangku kepentingan perguruan tinggi terhadap hal ini," kata Ketua Serikat Pekerja Kampus, Dhia Al Uyun dalam keterangannya pada Kamis, (23/1/2025).
Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris Jenderal Serikat Pekerja Kampus, Hariati Sinaga menyampaikan Pasal 51A Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara cacat formil karena tidak melalui perencanaan dan bertolak belakang dengan undang-undang tentang pendidikan.
"Juga berpotensi mengekang kebebasan akademik kalau perguruan tinggi mengurusi tambang mineral logam dan batubara," kata Hariati Sinaga.
Hariati Sinaga menambahkan, pembahasan RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang dilakukan tiba-tiba oleh Badan Legislasi (Baleg) dan tidak dilakukan oleh Komisi XII DPR yang membidangi pertambangan menimbulkan pandangan negatif dari masyarakat.
"Kita mencatat, apa yang diputuskan oleh legislatif secara tergesa-gesa, tertutup dan tanpa partisipasi publik terbukti mencederai demokrasi yang kita jaga," imbuhnya.
Oleh karena itu, Serikat Pekerja Kampus yang hingga saat ini menjadi tempat berhimpun 1.220 dosen dan tenaga kependidikan menyampaikan:
1. Serikat Pekerja Kampus minta kampus-kampus berfokus untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, bukan turut serta mengeksploitasi alam.
2. Kampus seharusnya berperan dalam mencegah perubahan iklim, menjamin keberlanjutan sumber daya alam dan ketahanan pangan.
3. Kesejahteraan pekerja kampus adalah kewajiban dalam hubungan kerja, untuk itu tidak ada alasan untuk mengesampingkan hak pekerja.
4. Serikat Pekerja Kampus menolak pengelolaan wilayah izin usaha tambang (WIUP) mineral logam dan batubara oleh perguruan tinggi ataupun organisasi kemasyarakatan karena bertentangan dengan pasal 33 Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
5. Serikat Pekerja Kampus mengingatkan anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah untuk menjaga akal sehat dengan berpedoman pada konstitusi.
6. Serikat Pekerja Kampus mendorong pemerintah mengambil langkah-langkah strategis Reforma Perguruan Tinggi.