Serikat Pekerja Kampus adalah Serikat pekerja yang mewadahi pekerja di bidang/sektor pendidikan tinggi

IKUTI KAMI:

Alamat SPK

Mari bergabung, atau tetap terhubung dengan kami untuk memperjuangkan nasib pekerja kampus.

shape
shape

Pendidikan Tinggi dalam Pusaran Pasar dan Politisasi Birokrasi

  • Beranda
  • Pendidikan Tinggi dalam Pusaran Pasar dan Politisasi Birokrasi
Post Image

Pendidikan Tinggi dalam Pusaran Pasar dan Politisasi Birokrasi

Ditulis oleh : A. Intan Wiranti

Pada tanggal 10 Februari 2024, Departemen SDM & Pendidikan Serikat Pekerja Kampus (SPK) menggelar webinar OUTLOOK KEBIJAKAN PENDIDIKAN TINGGI 2024 : Pendidikan Tinggi dalam Pusaran Pasar dan Politisasi Birokrasi. Topik ini dirasa sangat menarik dan dinilai tepat untuk diangkat mengingat beberapa waktu lalu marak fenomena pinjol masuk kampus, bahkan ditawarkan langsung oleh Rektor sebagai solusi untuk para mahasiswa yang kesulitan membayar UKT (Uang Kuliah Tunggal). Kendati demikian, meningkatnya biaya pendidikan tinggi tidak berbanding lurus dengan peningkatan kesejahteraan pekerja kampus, baik dosen maupun tenaga kependidikan.

Webinar OUTLOOK KEBIJAKAN PENDIDIKAN TINGGI 2024 : Pendidikan Tinggi dalam Pusaran Pasar dan Politisasi Birokrasi yang dipandu seorang moderator, A. Intan Wiranti dari Departemen SDM & Pendidikan SPK, menampilkan tiga orang pemantik diskusi. Pemantik pertama, Nabiyla Risfa Izzati, dosen Hukum Ketenagakerjaan Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada dan saat ini sedang menempuh pendidikan S3 di Queen Mary University of London.

Pemantik pertama memaparkan seputar SPK sekaligus merefleksi SPK dengan serikat-serikat pekerja kampus yang ada di luar negeri, menjelaskan betapa penting dan bermanfaatnya para pekerja kampus untuk berserikat, serta mengutarakan harapan agar kuantitas, kualitas, dan solidaritas peserta SPK makin bertambah.

Pemantik kedua, Joko Susilo, wakil dari Departemen SDM & Pendidikan SPK, lulusan Manajemen dan Kebijakan Publik Fakultas Ilmu Sosial Ilmu Politik (FISIP) Universitas Gadjah Mada. Pemantik kedua mengupas seputar neoliberalisasi pendidikan tinggi di Indonesia. Berdasarkan hasil penelitiannya,  UU No. 9 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan dan UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi mereduksi kewajiban negara untuk menyediakan pendidikan serta mencerdaskan seluruh warga negara, menyebabkan komersialisasi dan liberalisasi pendidikan, hingga akses pendidikan menjadi menyempit dan memberatkan bagi warga negara, khususnya masyarakat miskin. Upaya judicial review sudah berkli-kali diajukan tetapi berujung pada penolakan.

Pemantik ketiga, Gita Ardi Lestari, Researcher and Staff of Community and Engagement Universitas Indonesia. Pemantik ketiga menceritakan pengalaman kerjanya sebagai tenaga kependidikan (tendik), menurutnya banyak tendik yang tidak mendapat kejelasan status kepegawaian dan peningkatan karir meskipun sudah belasan tahun bekerja. Juga kerap terjadi disparitas antara dosen dengan tendik, padahal baik dosen maupun tendik sama-sama pekerja kampus.

Dari sesi tanya jawab dengan para peserta webinar didapat beberapa catatan penting di antaranya adalah kesadaran para pekerja kampus untuk berserikat masih perlu digugah, dengan berserikat maka para pekerja kampus akan semakin kuat dalam memperjuangkan hak-haknya, pekerja kampus bukan hanya dosen dan asisten dosen melainkan juga tenaga kependidikan bahkan hingga petugas kebersihan dan keamanan yang bertugas di suatu kampus, serta muncul gagasan sinergi antara dosen dan tendik untuk melakukan upaya memberantas dan menindak tegas aksi plagiat.

icon

Hubungi Kami

Mari Berdiskusi dan Sampaikan Kritik Maupun Saran

Hubungi Kami Sekarang
Image