Serikat Pekerja Kampus Mengutuk Penangkapan Sewenang-Wenang terhadap Ilhamsyah (Boing), Ketua Umum KPBI
PERNYATAAN SIKAP SERIKAT PEKERJA KAMPUS (SPK)
Mengutuk Penangkapan Sewenang-Wenang terhadap Ilhamsyah (Boing), Ketua Umum KPBI
Jakarta, 20 April 2025
Serikat Pekerja Kampus (SPK) menyatakan kemarahan dan kecaman keras atas tindakan represif dan penangkapan sewenang-wenang yang dilakukan aparat kepolisian terhadap Ilhamsyah (Boing), Ketua Umum Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI), saat memimpin aksi damai Federasi Buruh Transportasi Pelabuhan Indonesia (FBTPI-KPBI) di kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Penangkapan ini adalah serangan langsung terhadap hak konstitusional rakyat, khususnya kaum buruh, dalam menyuarakan pendapat dan membela hak-haknya secara kolektif. Tindakan aparat tersebut telah menodai prinsip negara hukum dan demokrasi, serta menunjukkan sikap otoriter yang semakin nyata dalam menghadapi aspirasi rakyat pekerja.
Aksi Damai, Diadang Secara Represif
Pada 20 April 2025 pagi, massa aksi FBTPI-KPBI berkumpul di Sekretariat FBTPI, Lorong 20, Koja, Jakarta Utara. Mereka hendak melakukan long march menuju Pos 9 Pelabuhan Tanjung Priok untuk menyampaikan aspirasi atas kemacetan sistemik yang selama ini merugikan pekerja transportasi dan pelabuhan. Aksi tersebut juga dirangkaikan dengan Deklarasi Pengurus FBTPI-KPBI Periode 2025–2028 di Gelanggang Remaja Jakarta Utara.
Namun, belum sempat menyampaikan orasi, pada pukul 10.20 WIB massa aksi justru diadang aparat kepolisian dari Polres Jakarta Utara dan Polda Metro Jaya. Aparat tidak hanya membubarkan massa, tetapi melakukan intimidasi terhadap sopir mobil komando, serta menangkap Ilhamsyah secara kasar dan membawanya ke Polda Metro Jaya tanpa prosedur hukum yang jelas.
Tindakan ini mencerminkan:
- Pelanggaran terhadap Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 yang menjamin kebebasan berserikat dan menyatakan pendapat;
- Pelanggaran terhadap UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum;
- Kriminalisasi terhadap perjuangan buruh, yang bertujuan mengikis semangat kolektif kelas pekerja.
Solidaritas untuk FBTPI dan KPBI
Serikat Pekerja Kampus (SPK) memandang bahwa perjuangan FBTPI-KPBI dalam isu kemacetan bukan hanya soal transportasi, melainkan bagian dari perjuangan sistemik untuk kondisi kerja yang manusiawi, adil, dan demokratis. Kemacetan di kawasan pelabuhan berdampak pada jam kerja yang eksploitatif, hilangnya upah, dan ketegangan kerja yang kronis.
Atas dasar itu, SPK menyatakan:
- Mengutuk keras penangkapan Ilhamsyah dan segala bentuk represifitas terhadap aksi damai buruh.
- Berikan Jaminan Tidak Adanya Kriminalisasi pada setiap aksi buruh dan berbagai solidaritas dalam bentuk unjuk rasa.
- Mendukung penuh tuntutan FBTPI-KPBI atas persoalan struktural di sektor transportasi pelabuhan.
- Menyerukan konsolidasi dan solidaritas nasional lintas serikat, akademisi, mahasiswa, dan organisasi masyarakat sipil dalam membela kebebasan berpendapat dan perjuangan buruh.
- Menuntut Komnas HAM dan lembaga pengawas independen untuk menyelidiki pelanggaran HAM dalam insiden ini.
Unjuk rasa adalah hak!
Berserikat adalah hak!
Membela buruh adalah kewajiban moral setiap insan yang sadar!
Kami, Serikat Pekerja Kampus, menyatakan:
Tidak ada demokrasi tanpa kebebasan berserikat.
Tidak ada keadilan tanpa keberanian melawan ketidakadilan.
Tidak ada masa depan tanpa perjuangan bersama kelas pekerja.
Hidup Buruh!
Hidup Perjuangan Rakyat!
Bersatu, Lawan Penindasan!
Hormat kami,
Serikat Pekerja Kampus (SPK)
20 April 2025