Menunggu Keadilan bagi Dosen PPPK dalam Kepastian Status Kepegawaian
Pada tahun 2018, pemerintah melalui Peraturan Pemerintah No. 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) membuka peluang bagi tenaga pendidik, termasuk dosen, untuk diangkat sebagai PPPK. Dosen PPPK diangkat melalui proses seleksi yang ketat dan diberikan tugas yang sama dengan dosen PNS dalam pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi, yang meliputi pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Status dosen PPPK adalah kontrak kerja dengan jangka waktu tertentu yang dapat diperpanjang, memberikan mereka ruang untuk terus berkontribusi dalam dunia pendidikan tinggi.
Memasuki bulan Oktober 2024, muncul perubahan signifikan terkait status dosen PPPK. Status mereka yang sebelumnya jelas sebagai "dosen tetap PPPK" kini berubah menjadi "dosen tetap Perjanjian Kerja Waktu Tertentu" (PKWT). Perubahan ini membawa kekhawatiran mendalam, terutama dalam hal kepastian karir dan hak-hak mereka. Di satu sisi, dosen PPPK tetap menjalankan tanggung jawab besar yang sama dengan dosen PNS dalam Tri Dharma Perguruan Tinggi, tetapi di sisi lain, status PKWT menimbulkan ketidakpastian.
Registrasi dosen PPPK per 25 Oktober 2024
Hal ini menjadi semakin kompleks dengan adanya Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi No. 44 Tahun 2024 tentang Jenjang Karir dan Penghasilan Dosen, yang hanya mengakui dua kategori dosen di perguruan tinggi, yaitu dosen tetap dan dosen tidak tetap. Ketidakjelasan muncul mengenai posisi dosen PPPK dalam kerangka regulasi ini, ada dimana posisi status Dosen Tetap Perjanjian Kerja Waktu Tertentu?. Jika mereka dianggap sebagai dosen tetap, maka nomenklatur PKWT dapat dari mana? Setahu kami status PWKT hanya ada di Perpu Cipta Kerja No. 2 Tahun 2022. Menurut Perpu No. 2 Tahun 2022 satatus tersebut hanya bersifat pekerjaan sementara, sementara guru dan dosen dalam undang-undang tidak untuk kepentingan proyekisasi, hal ini bertentangan dengan pekerjaan yang mereka lakukan, yang bersifat jangka panjang dan sangat vital bagi institusi pendidikan.
Perlu dicatat, Perpu Cipta Kerja No. 2 Tahun 2022 menambahkan ketentuan baru mengenai PKWT yang hanya diterapkan untuk pekerjaan yang sifatnya sementara, seperti:
Pekerjaan yang selesai dalam satu waktu;
Pekerjaan yang diperkirakan selesai dalam waktu singkat;
Pekerjaan musiman;
Pekerjaan terkait produk baru atau kegiatan percobaan;
Jenis pekerjaan yang sifatnya tidak tetap.
Jika mengacu pada definisi di atas, pekerjaan dosen, yang mencakup pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat secara berkelanjutan, jelas tidak termasuk dalam kategori pekerjaan sementara. Oleh karena itu, perubahan status dosen PPPK menjadi PKWT memerlukan kajian ulang yang lebih mendalam agar tidak menimbulkan ketidakadilan bagi para dosen yang telah mengabdikan diri pada pendidikan tinggi di Indonesia.
Banyak dosen PPPK merasa bahwa beban kerja mereka, sama dengan dosen PNS, tidak sebanding dengan ketidakpastian status PKWT yang mereka hadapi. Mereka tidak hanya harus menjalankan tanggung jawab besar dalam Tri Dharma, tetapi juga menghadapi tantangan administratif yang sama, seperti pembinaan karir di pangkalan data Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (DIKTI). Ketidakpastian ini tentunya berdampak pada pengembangan karir, kesejahteraan, dan rasa aman dalam melaksanakan tugas-tugas mereka sebagai dosen.
PDdikti PPPK 2024
Kita sangat berharap pemerintah segera melakukan sinkronisasi regulasi yang lebih adil dan solutif bagi dosen PPPK. Profesi dosen bukanlah pekerjaan yang bersifat sementara seperti yang diatur dalam skema PKWT pada Perpu Cipta Kerja. Dosen memegang peran penting dalam membangun generasi bangsa yang cerdas, kreatif, dan berdaya saing. Oleh karena itu, sudah saatnya regulasi yang diterapkan mencerminkan sifat pekerjaan dosen yang memerlukan kestabilan, baik dari sisi status kepegawaian maupun kesejahteraan.
Pada kondisi ini, berharap agar pemerintah tidak hanya melihat dosen PPPK sebagai bagian dari statistik regulasi, tetapi juga sebagai aset intelektual yang memegang peran penting dalam memajukan pendidikan tinggi. Penyelarasan regulasi yang berpihak pada keadilan sangat diharapkan, demi memastikan bahwa dedikasi dan kontribusi dosen PPPK diakui secara layak dan setara. Dengan demikian, mereka dapat bekerja dengan tenang dan terus berkontribusi secara optimal untuk masa depan pendidikan tinggi yang lebih baik. []