SIARAN PERS - Serikat Pekerja Kampus: Segera Sahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga!
Duapuluh satu tahun bukanlah waktu yang singkat untuk proses legislasi. Serikat Pekerja Kampus mempertanyakan keseriusan presiden dan DPR untuk mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PRT). Janji 3 bulan untuk mengesahkan RUU ini telah dikhianati.
Kemenaker 2 tahun 2015 telah mengatur perlindungan pekerja rumah tangga, namun kemenaker itu kurang komprehensif karena tidak dapat diimplementasikan di level daerah karena tidak ditopang lembaga atau badan yang menyelenggarakannya, sehingga pelanggaran terhadap pekerja rumah tangga semakin meningkat. Berdasarkan catatan Jala PRT Tahun 2018-2023 terdapat 2.641 kasus kekerasan kepada pekerja rumahtangga, jumlah ini belum termasuk pekerja anak di sektor rumah tangga.
Urgensi RUU PRT merupakan kebutuhan masyarakat. Pengakuan terhadap RUU PRT adalah kran pembuka perlindungan yang komprehensif bagi pekerja rumah tangga.
Pekerja rumah tangga mengalami ketidakpastian sistem kerja, perjanjian kerja yang eksploitatif, kesejahteraan yang buruk dan tidak sebanding dengan UMP, jam kerja yang tidak manusiawi, tuntutan pekerjaan yang berlipat, tidak adanya jaminan kesehatan dan keselamatan kerja dan terutama bagi perempuan pekerja rumah tangga tidak mendapatkan perlindungan pada cuti hamil, melahirkan, menstruasi, dan sebagainnya.
Serikat Pekerja Kampus berkomitmen bersama kawan-kawan koalisi masyarakat sipil, untuk terus mengawal hingga disahkannya UU PPRT. Pengesahan UU PPRT ini adalah bagian dari komitmen masyarakat dengan pemerintahannya, dan bagian dari pemenuhan tujuan 7 dan 8 SDGs dalam tentang pekerjaan yang layak.
Untuk itu, Serikat Pekerja Kampus bersama Koalisi Sipil untuk UU PPRT, mendesak disahkannya UU PPRT sekarang juga.