Serikat Pekerja Kampus adalah Serikat pekerja yang mewadahi pekerja di bidang/sektor pendidikan tinggi

IKUTI KAMI:

Alamat SPK

Mari bergabung, atau tetap terhubung dengan kami untuk memperjuangkan nasib pekerja kampus.

shape
shape

SIARAN PERS: Serikat Pekerja Kampus Jalani Sidang Perdana Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen di Mahkamah Konstitusi

  • Beranda
  • SIARAN PERS: Serikat Pekerja Kampus Jalani Sidang Perdana Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen di Mahkamah Konstitusi
Post Image

SIARAN PERS: Serikat Pekerja Kampus Jalani Sidang Perdana Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen di Mahkamah Konstitusi

SIARAN PERS
UNTUK DITERBITKAN SEGERA

Serikat Pekerja Kampus Jalani Sidang Perdana Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen di Mahkamah Konstitusi

JAKARTA - Serikat Pekerja Kampus, pemohon dan kuasa hukum menjalani sidang perdana Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen di Mahkamah Konstitusi dengan agenda Pemeriksaan Pendahuluan pada Selasa, 13 Januari 2026.

Sidang Mahkamah Konstitusi yang dipimpin Hakim Ketua Arief Hidayat, Hakim Anggota Enny Nurbaningsih dan M. Guntur Hamzah ini berlangsung mulai pukul 16.00 WIB di Ruang Sidang Gedung 1 lantai 2.

Mengawali sidang, Hakim Ketua, Arief Hidayat menyampaikan sidang terbuka untuk umum dan menyampaikan ini adalah sidang perdana. Selanjutnya ketiga hakim konstitusi dalam sidang memeriksa permohonan.

Secara umum, Hakim Mahkamah Konstitusi menaruh perhatian terhadap permohonan ini dan tertarik menelaah permasalahan ini secara holistik dengan meminta perbandingan pengupahan dosen secara lebih luas ke berbagai negara.

Hakim Mahkamah Konstitusi Prof. Arief Hidayat menyampaikan, Undang-Undang Dasar telah mengamanatkan mencerdaskan kehidupan bangsa sebagai tujuan bernegara, sehingga seharusnya pendidik memiliki posisi sentral dan kesejahteraannya harus diprioritaskan.

"Saudara mempunyai kesempatan memperbaiki permohonan hingga Senin, 26 Januari 2026 pukul 12.00 WIB," kata Hakim Konstitusi, Arief Hidayat.

Selanjutnya, Raden Violla Reininda Hafidz, S.H., LL.M, selaku kuasa hukum menyampaikan uraian permohonan kepada majelis.

"Pemohon mengajukan tiga permintaan utama yaitu pertama, mengabulkan permohonan untuk seluruhnya. Kedua, menyatakan Pasal 52 ayat (1) Undang-Undang Guru dan Dosen inkonstitusional bersyarat sepanjang tidak dimaknai bahwa penghasilan dosen di atas kebutuhan hidup minimum harus mencakup gaji pokok yang sekurang-kurangnya setara dengan upah minimum regional (UMR) di wilayah satuan pendidikan tinggi," kata Raden Violla Reininda Hafidz.

”Negara tidak boleh menutup mata bahwa dalam hubungan kerja, dosen berada dalam posisi subordinat yang rentan ditekan untuk menerima upah murah demi mendapatkan pekerjaan,” ujarnya membacakan berkas permohonan.

Para pemohon menyerahkan nasib pengubahan dosen semata-mata pada perjanjian kerja atau kesepakatan seperti diatur dalam Pasal 52 Ayat (3) UU Guru dan Dosen dinilai sebagai tindakan yang mengabaikan realitas sosiologis hubungan kerja. Sebab, dalam relasi antara yayasan/penyelenggara pendidikan dan dosen tidak terdapat keseimbangan kedudukan yang setara.

”Oleh karena itu, prinsip kebebasan berkontrak (freedom of contract) tidak dapat diterapkan secara membabi buta untuk melegitimasi upah murah,” demikian ungkapnya.

Ditemui usai sidang, Pemohon I, Rizma Afian Azhiim dari Serikat Pekerja Kampus, menyampaikan salah satu persoalan mendasar dalam Pasal 52 adalah penggunaan parameter “kebutuhan hidup minimum” sebagai dasar pengupahan, yang secara kebijakan, parameter tersebut telah berubah menjadi “kebutuhan hidup layak” pada tahun 2006 dan kemudian sudah tidak digunakan lagi sebagai dasar perhitungan upah minimum sejak 2015.

“Kebutuhan hidup minimum sudah tidak ada. Setelah itu ada kebutuhan hidup layak, tetapi sejak terbitnya PP Pengupahan 2015, penetapan upah minimum tidak lagi berbasis survei kebutuhan hidup layak, melainkan formula ekonomi dan indeksasi. Akibatnya, kita kehilangan parameter hidup layak,” kata Rizma.

Ia menambahkan, tanpa parameter yang jelas, sulit memastikan apakah upah dosen benar-benar layak atau tidak. Oleh karena itu, Serikat Pekerja Kampus menuntut tafsir tegas bahwa dosen berhak atas upah layak, minimal setara UMR. “Tidak boleh ada lagi gaji dosen di bawah UMR,” tegasnya.

Rizma Afian Azhiim menjelaskan, tanpa adanya acuan tegas setara Upah Minimum Regional (UMR) sebagai gaji pokok, fungsi perlindungan dasar bagi dosen hilang. Masih banyak dosen yang menerima pendapatan tetap di bawah UMR, bahkan ada yang hanya menerima Rp600.000 di daerah dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) mencapai Rp2,2 juta. Membiarkan ketidakpastian hukum ini berlanjut sama saja dengan membiarkan eksploitasi intelektual atas nama otonomi kampus.

Sering muncul pandangan bahwa masalah gaji dosen adalah ranah kebijakan (open legal policy) yang cukup diselesaikan melalui political will pemerintah atau revisi undang-undang di DPR. Namun, bersandar semata pada niat baik eksekutif atau legislatif adalah langkah yang naif di tengah krisis kesejahteraan yang sudah bersifat akut dan sistemik.

Konstitusi melalui Pasal 27 Ayat (2) dan Pasal 28D Ayat (1) serta (2) menjamin hak setiap warga negara atas kepastian hukum, imbalan yang adil, dan penghidupan yang layak.

Ketika sebuah undang-undang gagal mengejawantahkan perintah konstitusi tersebut, MK memiliki kewajiban untuk hadir sebagai pengawal hak asasi manusia (the protector of human rights). Menyerahkan nasib dosen sepenuhnya pada "kesepakatan" atau "perjanjian kerja" tanpa jaring pengaman negara adalah pengabaian terhadap realitas ketimpangan posisi tawar antara dosen dan penyelenggara pendidikan.

“Kritik yang mengarahkan agar Mahkamah Konstitusi menolak gugatan karena kekhawatiran akan beban finansial perguruan tinggi swasta  seringkali mengabaikan realitas matematis di balik operasional kampus. Argumen bahwa pemenuhan upah minimum akan memicu kebangkrutan massal PTS kecil perlu diuji dengan transparansi data operasional,” jelasnya.

Riski Alita Istiqomah yang menjadi Pemohon III adalah seorang dosen tetap di program studi S1 Pendidikan Guru Sekolah Dasar (PGSD), Universitas Halim Sanusi, Bandung. Berdasarkan data resmi Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti), program studi tersebut memiliki rasio dosen dibanding mahasiswa sebesar 1:35,17, dengan biaya kuliah berada pada rentang Rp2.400.000 hingga Rp5.050.000 per semester. Jika kita mengambil nilai tengah biaya kuliah sebesar Rp3.725.000 per semester, maka secara proporsional, setiap satu orang dosen mengelola potensi pendapatan biaya kuliah dari mahasiswa yang diampunya sebesar lebih dari Rp130,9 juta per semester.

Apabila angka tersebut dikonversi menjadi pendapatan bulanan (asumsi satu semester enam bulan), kontribusi ekonomi yang dikelola per dosen mencapai sekitar Rp21,8 juta per bulan. Bandingkan angka ini dengan upah dalam perjanjian kerja Riski sebesar Rp1.500.000, yang bahkan jauh di bawah Upah Minimum Kota (UMK) Bandung tahun 2025 sebesar Rp4.209.309.

Kalkulasi ini menyingkap fakta pahit: untuk membayar gaji pokok sesuai UMR, kampus sebenarnya hanya perlu mengalokasikan sekitar 19% dari pendapatan biaya kuliah yang dihasilkan secara langsung melalui rasio beban kerja dosen untuk mendidik mahasiswa. Sisanya—lebih dari 80%—masih tersedia untuk biaya operasional lain dan pengembangan institusi.

Oleh karena itu, narasi "ketidakmampuan finansial" untuk menggaji sesuai standar minimum bukan murni masalah ketiadaan dana, melainkan masalah alokasi prioritas yang menempatkan kesejahteraan dosen di urutan paling buncit.

“Membiarkan mekanisme ini terus berjalan tanpa jaring pengaman hukum adalah pembiaran terhadap eksploitasi nilai lebih yang dihasilkan oleh para pendidik demi keberlangsungan model bisnis institusi,” terangnya.

Para pemohon juga meminta MK untuk menyatakan kata gaji pada Pasal 52 Ayat (2) bertentangan secara bersyarat dengan konstitusi, khususnya jaminan penghidupan yang layak, hak untuk mendapatkan imbalan yang adil dan layak, serta kepastian hukum. Pasal tersebut tidak memberikan kepastian dan juga perlindungan bagi para dosen untuk mendapatkan upah minimum yang layak dan juga keamanan sosial.

Pasal tersebut juga berpotensi melanggengkan ketimpangan hubungan antara dosen dan perguruan tinggi swasta pemberi kerja. Apalagi Pasal 52 Ayat (3) UU Guru dan Dosen menyerahkan penentuan gaji dosen semata-mata pada perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama tanpa ada jaring pengaman berupa standar upah minimum yang jelas.

“Mahkamah Konstitusi harus hadir untuk memastikan bahwa otonomi kampus tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan hak konstitusional atas penghidupan yang layak bagi kemanusiaan,” kata Rizma Afian Azhiim memungkasi.

** SELESAI ***

Dokumentasi foto & video: https://s.id/spkmk

Narahubung:  Hutomo (0898 8868 881)


Tentang Serikat Pekerja Kampus

Serikat Pekerja Kampus (SPK) merupakan wadah yang didirikan untuk memperjuangkan hak dan kesejahteraan seluruh pekerja di lingkungan perguruan tinggi. Lahir dari kesadaran kolektif akan tantangan dan diskriminasi yang dihadapi oleh pekerja kampus, SPK berkomitmen untuk menjadi suara dan kekuatan bagi dosen, tenaga kependidikan, serta semua staf yang berkontribusi dalam dunia akademik. Di tengah kondisi yang sering kali tidak mendukung, kami bertekad untuk menghadirkan perubahan nyata yang mampu meningkatkan kualitas hidup dan profesionalisme anggota kami.

Sejak pendiriannya, SPK telah menjadi pelopor dalam advokasi hak-hak pekerja di sektor pendidikan tinggi. Kami percaya bahwa kesejahteraan dan kebebasan akademik adalah hak fundamental setiap individu yang terlibat dalam proses pendidikan. Dalam perjalanan kami, kami menyadari bahwa banyak pekerja kampus masih terjebak dalam kondisi ketidakpastian kerja, imbalan yang tidak sebanding dengan beban kerja, dan berbagai tantangan administratif yang membebani. Data menunjukkan bahwa banyak dosen dan tenaga kependidikan yang merasa penghasilan mereka tidak mencukupi untuk kebutuhan hidup. Dalam situasi seperti ini, keberadaan serikat pekerja menjadi sangat penting untuk memberikan dukungan dan perlindungan yang diperlukan.

Kami mengundang semua pekerja kampus untuk bergabung dalam perjalanan ini. Bersama-sama, kita dapat membangun masa depan yang lebih baik dan lebih adil bagi seluruh pekerja di sektor pendidikan tinggi. Mari kita satukan suara dan langkah kita dalam perjuangan menuju kesejahteraan dan keadilan sosial. Dengan solidaritas dan komitmen, kita dapat mencapai perubahan yang berarti dan membawa dampak positif bagi masyarakat luas.

Serikat Pekerja Kampus hadir untuk menjadi jembatan bagi setiap pekerja dalam mewujudkan aspirasi, harapan, dan impian. Kami percaya bahwa dengan bersatu, kita dapat menciptakan masa depan yang lebih cerah untuk semua pekerja di lingkungan perguruan tinggi. Mari kita terus bergerak maju dan memperjuangkan hak-hak kita bersama.

Untuk bergabung dengan Serikat Pekerja Kampus melalui tautan https://spk.or.id/register

Serikat Pekerja Kampus dapat dihubungi melalui:

Surat dengan alamat:
Jl. D No.21, RT.3/RW.2, Tegal Parang, Kec. Mampang Prpt., 
Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12790

Surat elektronik: sekretariat@spk.or.id
 

icon

Hubungi Kami

Mari Berdiskusi dan Sampaikan Kritik Maupun Saran

Hubungi Kami Sekarang
Image