Serikat Pekerja Kampus adalah Serikat pekerja yang mewadahi pekerja di bidang/sektor pendidikan tinggi

IKUTI KAMI:

Alamat SPK

Mari bergabung, atau tetap terhubung dengan kami untuk memperjuangkan nasib pekerja kampus.

shape
shape

SIARAN PERS: Hakim Mahkamah Konstitusi Terima Perbaikan Permohonan dan Alat Bukti Permohonan Uji Materiil Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen

  • Beranda
  • SIARAN PERS: Hakim Mahkamah Konstitusi Terima Perbaikan Permohonan dan Alat Bukti Permohonan Uji Materiil Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
Post Image

SIARAN PERS: Hakim Mahkamah Konstitusi Terima Perbaikan Permohonan dan Alat Bukti Permohonan Uji Materiil Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen

SIARAN PERS 
UNTUK DITERBITKAN SEGERA

Hakim Mahkamah Konstitusi Terima Perbaikan Permohonan dan Alat Bukti Permohonan Uji Materiil Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen

Jakarta - Pengurus dan kuasa hukum Serikat Pekerja Kampus menghadiri sidang Perbaikan Permohonan untuk perkara Nomor 272/PUU-XXIII/2025 terkait uji materiil Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pada Senin, 26 Januari 2026. Permohonan diajukan Serikat Pekerja Kampus (Pemohon I) serta Isman Rahmani Yusron (Pemohon II) dan Riski Alita Istiqomah (Pemohon III) yang berprofesi sebagai dosen.

Hakim Mahkamah Konstitusi, Prof. Arief Hidayat menjadi Ketua Sidang, didampingi hakim Prof. Enny Nurbaningsih dan hakim Prof. Anwar Usman.

Usai membuka persidangan yang terbuka untuk umum, Prof. Arief Hidayat mempersilahkan Kuasa Hukum Pemohon, Raden Violla Reininda Hafidz membacakan pokok-pokok perbaikan permohonannya dan keseluruhan petitum.

"Bagian dari Permohonan yang diperbaiki adalah yang pertama tentang Kewenangan Mahkamah Konstitusi, sudah kami sesuaikan dan perbarui dasar hukumnya dengan dasar hukum acara Mahkamah Konstitusi yang terbaru. Kemudian di bagian legal standing juga banyak penambahan yang kami lakukan," terang Raden Violla.

Selanjutnya, Kuasa Hukum Pemohon, Raden Violla Reininda memaparkan upaya hukum atau upaya lainnya yang sudah dilakukan oleh Serikat Pekerja Kampus sebagaimana diminta hakim Mahkamah Konstitusi pada  sidang perdana Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen di Mahkamah Konstitusi dengan agenda Pemeriksaan Pendahuluan pada Selasa, 13 Januari 2026.

"Pemohon I sudah melakukan Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Komisi X DPR, Yang Mulia, berkaitan dengan pemaparan tentang kesejahteraan dosen. Kemudian juga ke Kemenristekdikti, dan itu kami lampirkan juga alat-alat buktinya," jelasnya,

Dalam sidang di Mahakamah Konstitusi ini juga disampaikan upaya yang dilakukan oleh Pemohon yang mendampingi anggota Serikat Pekerja Kampus di sengketa hubungan industrial. Kemudian mengadvokasikan hak-hak pekerja kampus yang menjadi anggota SPK juga, lalu menyiapkan materi dan juga penyelenggaraan focus group discussion untuk mendiskusikan dan memformulasikan standardisasi untuk penghasilan yang layak bagi dosen.

Selanjutnya disampaikan bahwa Pemohon III menjalani upaya hukum, sedang melakukan banding ke Kementerian Ketenagakerjaan, karena pada saat sesi hubungan industrial tripartit dengan melibatkan Disnakertrans Provinsi Jawa Barat, Disnakertrans Provinsi Jawa Barat mendasarkan penghitungan kekurangan gaji patokannya adalah kontrak. Jadi tidak merujuk pada upah minimum kota pada saat pemeriksaan.

"Sehingga ini juga jadi tambahan argumentasi kami bahwa argumentasi pengujian undang-undang ini bukan semata problem implementasi saja, tetapi ada norma hukum yang kemudian memberikan loop hole bagi penafsiran dari baik universitas maupun dari Disnakertrans untuk tidak mempertimbangkan batas bawah pengupahan dosen yang berkemanusiaan," jelas Viola.

Secara umum, Hakim Mahkamah Konstitusi menaruh perhatian terhadap permohonan ini dan tertarik menelaah permasalahan ini secara holistik.

Perbaikan Permohoan dan Ajukan 32 Alat Bukti

Ditemui usai sidang, pemohon dari Serikat Pekerja Kampus Rizma Afian Azhiim menyampaikan hari ini, tim Serikat Pekerja Kampus melakukan perbaikan permohonan. Perbaikan ini didasarkan masukan dari persidangan sebelumnya yang dimpimpin oleh Hakim Ketua Prof. Arief Hidayat, Hakim Anggota Prof. Enny Nurbaningsih dan Prof. M. Guntur Hamzah.

"Beberapa perbaikan yang dilakukan adalah penegasan bahwa permasalahan inkonstitusional pasal 52 ayat 1, 2, dan 3 merupakan permasalahan normatif, ketidaksesuaian antara norma dengan prinsip kemanusiaan.
Masalah norma ini menggagalkan perjuangan tentang upah layak," jelas Rizma Afian Azhiim.

Rizma Afian Azhiim menyampaikan, dari proses persidangan Perbaikan Permohonan tersebut, 32 alat bukti yang diajukan Serikat Pekerja Kampus disahkan dan diterima keseluruhan.

Para Pemohon meminta Mahkamah Konstitusi untuk mengabulkan seluruh permohonan Pemohon dan menyatakan Pasal 52 ayat (1), (2), dan (3) UU Nomor 14 Tahun 2005 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia serta tidak mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai bahwa gaji dan penghasilan dosen sekurang-kurangnya setara dengan upah minimum regional dan didukung tunjangan serta kompensasi tetap lainnya berdasarkan prinsip penghargaan atas prestasi.

Menurut para Pemohon, kebijakan pengupahan di Indonesia telah bergeser dari basis Kebutuhan Hidup Minimum/Kebutuhan Hidup Layak (KHM/KHL) yang dihitung melalui survei kebutuhan riil, menjadi mekanisme indeksasi otomatis berbasis inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu sejak 2015, sehingga standar kebutuhan hidup tidak lagi menjadi pembanding upah.

Dalam rezim ini, pekerja kampus, khususnya dosen, mengalami diskriminasi karena dikecualikan dari jaminan upah minimum regional, sementara UU Guru dan Dosen menggunakan parameter “Kebutuhan Hidup Minimum” yang kabur dan bergantung pada tunjangan yang tidak tetap. Akibatnya, upah dosen kerap berada di bawah standar hidup layak, menciptakan ketidakpastian hukum dan bertentangan dengan prinsip kemanusiaan serta pandangan Mahkamah Konstitusi yang menempatkan upah sebagai penopang utama kehidupan pekerja.

Selanjutnya, pengurus, anggota dan kuasa hukum Serikat Pekerja Kampus bersiap untuk mengikuti agenda persidangan perkara Nomor 272/PUU-XXIII/2025 terkait uji materiil Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen berikutnya.

** SELESAI ***

Dokumentasi foto & video: https://s.id/spkmk

Narahubung:  Hutomo (0898 8868 881)


Tentang Serikat Pekerja Kampus

Serikat Pekerja Kampus (SPK) merupakan wadah yang didirikan untuk memperjuangkan hak dan kesejahteraan seluruh pekerja di lingkungan perguruan tinggi. Lahir dari kesadaran kolektif akan tantangan dan diskriminasi yang dihadapi oleh pekerja kampus, SPK berkomitmen untuk menjadi suara dan kekuatan bagi dosen, tenaga kependidikan, serta semua staf yang berkontribusi dalam dunia akademik. Di tengah kondisi yang sering kali tidak mendukung, kami bertekad untuk menghadirkan perubahan nyata yang mampu meningkatkan kualitas hidup dan profesionalisme anggota kami.

Sejak pendiriannya, SPK telah menjadi pelopor dalam advokasi hak-hak pekerja di sektor pendidikan tinggi. Kami percaya bahwa kesejahteraan dan kebebasan akademik adalah hak fundamental setiap individu yang terlibat dalam proses pendidikan. Dalam perjalanan kami, kami menyadari bahwa banyak pekerja kampus masih terjebak dalam kondisi ketidakpastian kerja, imbalan yang tidak sebanding dengan beban kerja, dan berbagai tantangan administratif yang membebani. Data menunjukkan bahwa banyak dosen dan tenaga kependidikan yang merasa penghasilan mereka tidak mencukupi untuk kebutuhan hidup. Dalam situasi seperti ini, keberadaan serikat pekerja menjadi sangat penting untuk memberikan dukungan dan perlindungan yang diperlukan.

Kami mengundang semua pekerja kampus untuk bergabung dalam perjalanan ini. Bersama-sama, kita dapat membangun masa depan yang lebih baik dan lebih adil bagi seluruh pekerja di sektor pendidikan tinggi. Mari kita satukan suara dan langkah kita dalam perjuangan menuju kesejahteraan dan keadilan sosial. Dengan solidaritas dan komitmen, kita dapat mencapai perubahan yang berarti dan membawa dampak positif bagi masyarakat luas.

Serikat Pekerja Kampus hadir untuk menjadi jembatan bagi setiap pekerja dalam mewujudkan aspirasi, harapan, dan impian. Kami percaya bahwa dengan bersatu, kita dapat menciptakan masa depan yang lebih cerah untuk semua pekerja di lingkungan perguruan tinggi. Mari kita terus bergerak maju dan memperjuangkan hak-hak kita bersama.

Untuk bergabung dengan Serikat Pekerja Kampus melalui tautan https://spk.or.id/register

Serikat Pekerja Kampus dapat dihubungi melalui:

Surat dengan alamat:
Jl. D No.21, RT.3/RW.2, Tegal Parang, Kec. Mampang Prpt., 
Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12790

Surat elektronik: sekretariat@spk.or.id

icon

Hubungi Kami

Mari Berdiskusi dan Sampaikan Kritik Maupun Saran

Hubungi Kami Sekarang
Image