Serikat Pekerja Kampus adalah Serikat pekerja yang mewadahi pekerja di bidang/sektor pendidikan tinggi

IKUTI KAMI:

Alamat SPK

Mari bergabung, atau tetap terhubung dengan kami untuk memperjuangkan nasib pekerja kampus.

shape
shape

Serikat Pekerja Kampus Ikuti Konsolidasi Aksi Indonesia Gelap di Australia

  • Beranda
  • Serikat Pekerja Kampus Ikuti Konsolidasi Aksi Indonesia Gelap di Australia
Post Image

Serikat Pekerja Kampus Ikuti Konsolidasi Aksi Indonesia Gelap di Australia

Serikat Pekerja Kampus (SPK) mengikuti konsolidasi persiapan aksi demonstrasi Indonesia Gelap di Lincoln Square, Melbourne, Australia pada Kamis, (27/2/2025).

"Melbourne Bergerak akan melaksanakan aksi "Indonesia Gelap" pada tanggal 1 Maret 2025 pukul 15.00 sampai 17.00 AEDT di State Library Victoria, Australia," kata anggota SPK, Ulya Niami Efrina Jamson.

Ia menambahkan, selain mengamplifikasi tuntutan Aksi "Indonesia Gelap", Melbourne Bergerak juga mengusung tiga payung isu besar yakni Perjuangkan Demokrasi, Anti-Militerisme, dan Kesejahteraan Rakyat.

"Sebagai bagian dari isu kesejahteraan, perwakilan SPK juga menggarisbawahi tuntutan untuk segera bayarkan tukin dan jaminan kerja layak untuk seluruh buruh di sektor pendidikan," ujarnya.

Sebelumnya, Serikat Pekerja Kampus secara aktif bergabung bersama mahasiswa dan masyarakat dalam demonstrasi Indonesia Gelap yang berlangsung di berbagai kota Indonesia. Puncaknya, protes masyarakat berlangsung secara tertib di kawasan Istana Negara, Jakarta Pusat pada Jumat, (21/2/2025).

Dihubungi secara terpisah, Ketua Serikat Pekerja Kampus, Dhia Al Uyun, menyampaikan dukungan kepada anggota-anggota SPK yang secara aktif bersama masyarakat merespon situasi terkini.

"Saya sangat mengapresiasi gerakan kawan-kawan di Melbourne. Semoga gerakan ini dapat menyalakan diaspora di negara-negara lainnya, untuk segera turun ke jalan menyelamatkan tata kelola perguruan tinggi di Indonesia," kata Dhia Al Uyun.

SPK mendorong langkah-langkah strategis Reforma Perguruan Tinggi berupa:

1.⁠ ⁠Merealisasikan kesejahteraan pekerja kampus melalui tunjangan kinerja untuk semua atau take home pay Rp10.000.000. 
2.⁠ ⁠Memberlakukan kembali Permendikbud 44 Tahun 2024 yang memberikan perlindungan pada dosen. 
3.⁠ ⁠Menghapuskan beban kerja dosen yang menghambat produktivitas dosen.
4.⁠ ⁠Membubarkan kampus yang tidak menggaji layak pekerjanya.
5.⁠ ⁠Menghapuskan syarat surat lolos butuh bagi dosen, untuk pindah dari perguruan tinggi yang tidak menjamin kesejahteraan dan  kelayakan kerja.
6.⁠ ⁠Mencabut pemberlakuan Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2023 yang menghambat kepangkatan dan meningkatkan diskriminasi dan subjektivitas pimpinan perguruan tinggi/lembaga untuk berlaku seenaknya pada bawahannya.
7.⁠ ⁠Mewujudkan kebebasan berserikat bagi dosen dan pekerja kampus lainnya sebagaimana Pasal 28E UUD NRI 1945.

 

icon

Hubungi Kami

Mari Berdiskusi dan Sampaikan Kritik Maupun Saran

Hubungi Kami Sekarang
Image