Serikat Pekerja Kampus adalah Serikat pekerja yang mewadahi pekerja di bidang/sektor pendidikan tinggi

IKUTI KAMI:

Alamat SPK

Mari bergabung, atau tetap terhubung dengan kami untuk memperjuangkan nasib pekerja kampus.

shape
shape

Serikat Pekerja Kampus Desak Presiden Prabowo Subianto Selesaikan Sengkarut di Lingkungan Pendidikan Tinggi

  • Beranda
  • Serikat Pekerja Kampus Desak Presiden Prabowo Subianto Selesaikan Sengkarut di Lingkungan Pendidikan Tinggi
Post Image

Serikat Pekerja Kampus Desak Presiden Prabowo Subianto Selesaikan Sengkarut di Lingkungan Pendidikan Tinggi

SIARAN PERS

Serikat Pekerja Kampus mendesak Presiden Prabowo Subianto menyelesaikan berbagai sengkarut di lingkungan pendidikan tinggi. Terkait hal tersebut, Serikat Pekerja Kampus mengirimkan surat permohonan audiensi dengan Presiden melalui Kementerian Sekretariat Negara dan Kantor Staf Presiden pada Selasa, (21/1/2025).

"Kami melihat terdapat situasi yang berlarut-larut tanpa penyelesaian yang jelas dalam tata kelola perguruan tinggi. Hal-hal yang menjadi prioritas justru tidak menjadi perhatian utama dari Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia," kata Ketua Serikat Pekerja Kampus, Dhia Al Uyun.

"Bapak Presiden, kami menyadari tenaga kami sangat dibutuhkan untuk riset dan inovasi. Tapi, bagaimana kami bisa memikirkan itu jika perut kami masih lapar? Bahkan kadang kami harus mengerjakan tugas tugas yang bukan tupoksi kami," lanjutnya.

Serikat Pekerja Kampus mengingatkan Presiden dan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, sudah banyak dosen yang terhambat kepangkatannya, perilaku pimpinan perguruan tinggi seringkali di luar nalar. Dalam adagium Jawa ”nemen yo nemen nanging ojo kenemenen”.

"Bukankah amanat Pembukaan Undang-Undang Dasar Tahun 1945 menyatakan pentingnya mencerdaskan kehidupan bangsa, memanusiakan manusia seutuhnya dan seluruh?," imbuh Dhia Al Uyun.

Serikat Pekerja Kampus yang menghimpun 1.220 dosen dan tenaga kependidikan berkomitmen melakukan dharma perguruan tinggi untuk bangsa dan negara.

"Ini adalah bentuk kecintaan kami terhadap bangsa dan negara Indonesia. Namun, bukankah keringat ini wajib dibayar sebelum mengering? Kami berhak atas kesejahteraan, mohon jangan diabaikan. Untuk hidup, 76 persen dari kami harus mencari penghasilan tambahan yang menjadi penghasilan utama bagi kami. Ini tidak lah adil," lanjutnya.

"Untuk itu, tata kelola perguruan tinggi termasuk sistem audit tidak dilakukan diatas kertas semata, tetapi secara forensik dipastikan untuk pemenuhan hak-hak pekerja. Kami siap mempresentasikan kertas kerja kami untuk perbaikan perguruan tinggi di Indonesia. Ada yang harus diprioritaskan dalam perguruan tinggi di Indonesia. Peradaban harus diselamatkan. Pandanglah kami sebagai manusia seutuhnya, wujudkan hak-hak kami," ujarnya memungkasi.

Serikat Pekerja Kampus mendorong Memorandum oleh Presiden Prabowo Subianto untuk mengambil langkah-langkah strategis Reforma Perguruan Tinggi berupa:
1.​ Merealisasikan kesejahteraan pekerja kampus melalui tunjangan kinerja untuk semua atau take home pay Rp10.000.000.
2.​ Memberlakukan kembali Permendikbud 44 Tahun 2024 yang memberikan perlindungan pada dosen
3.​ Menghapuskan beban kerja dosen yang menghambat produktivitas dosen
4.​ Membubarkan kampus yang tidak menggaji layak pekerjanya
5.​ Menghapuskan syarat surat lolos butuh bagi dosen, untuk pindah dari perguruan tinggi yang tidak menjamin kesejahteraan dan kelayakan kerja
6.​ Mencabut pemberlakuan Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2023 yang menghambat kepangkatan dan meningkatkan diskriminasi dan subyektifitas pimpinan perguruan tinggi/lembaga untuk berlaku seenaknya pada bawahannya
7.​ Mewujudkan kebebasan berserikat bagi dosen dan pekerja kampus lainnya sebagaimana pasal 28E UUD NRI 1945
 

icon

Hubungi Kami

Mari Berdiskusi dan Sampaikan Kritik Maupun Saran

Hubungi Kami Sekarang
Image