Serikat Pekerja Kampus Bersolidaritas dengan Prof. Bambang Hero dan Prof. Basuki Wasis
Serikat Pekerja Kampus (SPK) bersolidaritas dengan Prof. Bambang Hero dan Prof. Basuki Wasis dan terus memberikan dukungan. Keduanya tengah menghadapi gugatan perdata senilai ratusan miliar yang dilayangkan oleh PT Kalimantan Lestari Mandiri (KLM).
Prof. Bambang Hero dan Prof. Basuki Wasis digugat, karena kesaksian ilmiah yang mereka berikan dalam perkara kebakaran lahan di tahun 2018 dituduh sebagai tindakan melawan hukum.
Merespon upaya tersebut, Serikat Pekerja Kampus hadir di konferensi pers yang diselenggarakan di Lantai 3 Gedung LBH Jakarta, Kota Jakarta Pusat pada Selasa, (8/7/2025).
Bila saksi ahli yang hadir di persidangan terus dikriminalisasi, maka ini adalah serangan terhadap sistem peradilan di Indonesia sekaligus berbahaya bagi kebebasan akademik dan menjadi ancaman dalam pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme di negara ini.
Serikat Pekerja Kampus berpendapat bahwa keberadaan ahli dalam persidangan dilindungi hukum. Terlebih dalam kasus ini, Prof. Bambang Hero Saharjo hadir sebagai saksi ahli yang dipanggil oleh negara melawan perusahaan yang melakukan korupsi yang merugikan negara dan mengakibatkan kehancuran ekologis.