Serikat Pekerja Kampus: Bayarkan Hak Dosen Universitas Muhammadiyah Tangerang, Segera!
SIARAN PERS SERIKAT PEKERJA KAMPUS
Serikat Pekerja Kampus menerima aduan dari anggota yang saat ini menjadi dosen di Universitas Muhammadiyah Tangerang (UMT). Dalam aduan tersebut, hak dosen berupa insentif mengajar selama lebih kurang empat bulan dan gaji pokok selama lebih kurang satu tahun tidak dibayarkan.
"Serikat Pekerja Kampus menuntut agar hak dosen dan tenaga kependidikan di Universitas Muhammadiyah Tangerang dibayarkan segera," kata Sekretaris Jenderal Serikat Pekerja Kampus, Hariati Sinaga dalam keterangannya pada Jumat, (27/12/2024).
Ia menambahkan, Serikat Pekerja Kampus bersolidaritas dengan dosen dan tenaga kependidikan di lingkungan Universitas Muhammadiyah Tangerang.
Serikat Pekerja Kampus yang hingga saat ini menghimpun 1.132 dosen dan tenaga kependidikan seluruh Indonesia menyampaikan pernyataan sebagai berikut:
1. Serikat Pekerja Kampus mengecam keras segala bentuk kedzaliman yang terjadi di lingkungan pendidikan tinggi.
2. Bayarkan hak dosen berupa gaji dan tunjangan kinerja yang selama ini tertunggak segera.
3. Berikan sanksi pembekuan/penutupan pada kampus (terutama swasta) yang tidak beri upah layak.