Serikat Pekerja Kampus adalah Serikat pekerja yang mewadahi pekerja di bidang/sektor pendidikan tinggi

IKUTI KAMI:

Alamat SPK

Mari bergabung, atau tetap terhubung dengan kami untuk memperjuangkan nasib pekerja kampus.

shape
shape

DUKUNGAN SERIKAT PEKERJA KAMPUS: SETUJUI ASPIRASI PEKERJA

  • Beranda
  • DUKUNGAN SERIKAT PEKERJA KAMPUS: SETUJUI ASPIRASI PEKERJA
Post Image

DUKUNGAN SERIKAT PEKERJA KAMPUS: SETUJUI ASPIRASI PEKERJA

Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (yang selanjutnya disingkat UU Ketenagakerjaan) yang diubah pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja (yang selanjutnya disingkat UU Cipta Kerja) menekankan pentingnya segala keputusan dalam Perusahaan tidak dilakukan sepihak. PT. Siam-Indo Concrete Products (SICP) Indonesia selayaknya memperhatikan aspirasi dari pekerja untuk kelangsungan perusahaan agar lebih baik. Posisi pelaksanaan perjanjian seringkali sangat merugikan pekerja karena ketimpangan antara pekerja dan pengusaha membuat pekerja tidak memiliki posisi tawar yang cukup dalam melakukan perundingan dua arah secara berkeadilan. Namun perlu diingat, bahwa perusahaan tidak dapat menyetujui suatu ketentuan secara sepihak, maka proses kesepakatan itu mutlak dipertimbangkan oleh Perusahaan. Dalam https://trimurti.id/kabar-perlawanan/siaran-pers-tuntut-sepakati-pkb-f-serbuk-pt-siam-indo-concrete-products-sicp-gelar-aksi-mogok-kerja/ disebutkan bahwa tuntutan Aksi Mogok Kerja Oleh Serikat Buruh Anggota (SBA) Federasi Serikat Buruh Kerakyatan (Serbuk) Indonesia PT. SICP Indonesia yaitu

  1. 1. Meminta Kenaikan Upah Tahun 2024 sebesar 7% dari Upah Pekerja sebelumnya
  2. 2. Meminta Pemberian Bonus Tahunan Full 1 Bulan Upah Setiap Pekerja seperti tahun sebelumnya yaitu 100% dari upah pekerja
  3. 3. Meminta untuk berunding dan menyepakati adanya Pembuatan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) di PT. SICP Indonesia
  4. 4. Meminta kepada Perusahaan PT. SICP Indonesia untuk segera jalankan Nota Pemeriksaan dari Dinas Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah II terkait Struktur Skala Upah di PT. SICP Indonesia

Dalam hal ini kenaikan upah merupakan kewajaran mengikuti kenaikan profit perusahaan. Hal ini akan meningkatkan loyalitas dan kenyamanan kerja bagi buruh/pekerja. Terkait dengan pemberian bonus yang telah menjadi tradisi tahunan, tentulah jika dihilangkan akan memberatkan pekerja. Oleh karena itu kami serikat pekerja kampus menyatakan:

  1. 1. Dukungan dan solidaritas terhadap aksi kawan-kawan Serikat Buruh Anggota (SBA) Federasi Serikat Buruh Kerakyatan (Serbuk) Indonesia PT. SICP Indonesia
  2. 2. Meminta Presiden PT. Siam-Indo Concrete Products (SICP) Indonesia turun langsung mengikuti perundingan dan mendengarkan aspirasi dari perwakilan pekerja
  3. 3. Mendorong Dinas Ketenagakerjaan dan atau Pemerintahan Daerah Karawang melakukan fungsi pengawasan, segera untuk memerintahkan PT. SICP Indonesia untuk melaksanakan perjanjian kerja bersama sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
  4. 4. Ketua DPRD Kota/Kabupaten Karawang mendengarkan aspirasi pekerja dan bertindak/menegur PT. SICP Indonesia untuk melaksanakan perjanjian kerja bersama sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan

Demikian dukungan ini kami sampaikan

Salam Solidaritas

Ketua Serikat Pekerja Kampus

Dr. Dhia Al Uyun, SH, MH.

icon

Hubungi Kami

Mari Berdiskusi dan Sampaikan Kritik Maupun Saran

Hubungi Kami Sekarang
Image