Serikat Pekerja Kampus adalah Serikat pekerja yang mewadahi pekerja di bidang/sektor pendidikan tinggi

IKUTI KAMI:

Alamat SPK

Mari bergabung, atau tetap terhubung dengan kami untuk memperjuangkan nasib pekerja kampus.

shape
shape

Serikat Pekerja Kampus Sambangi Kementerian Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi Republik Indonesia: Tuntut Hak untuk Dosen Non ASN (Swasta)

  • Beranda
  • Serikat Pekerja Kampus Sambangi Kementerian Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi Republik Indonesia: Tuntut Hak untuk Dosen Non ASN (Swasta)
Post Image

Serikat Pekerja Kampus Sambangi Kementerian Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi Republik Indonesia: Tuntut Hak untuk Dosen Non ASN (Swasta)

SIARAN PERS

Serikat Pekerja Kampus menyambangi Kementerian Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi untuk sampaikan sejumlah rekomendasi yang mendesak dilakukan oleh Menteri Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi Republik Indonesia, Prof. Ir. Satryo Soemantri Brodjonegoro, M.Sc., Ph.D.

Tak hanya rekomendasi mendesak untuk Menteri Satryo Soemantri Brodjonegoro, surat rekomendasi dari Serikat Pekerja Kampus juga diserahkan kepada 2 Wakil Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi yaitu Stella Christie dan Fauzan juga Sekretaris Jenderal Kemendiktisaintek, Togar M. Simatupang.

"Kami melihat dengan turunnya Surat bernomor 247/M.A/KU.01.02/2025 Perihal Tunjangan Kinerja Dosen terdapat permasalahan lainnya yang muncul antara lain tidak meratanya tunjangan kinerja akan berakibat protes yang tidak berkesudahan karena hanya menyasar sepertiga dari 81.000 dosen ASN, sedangkan jumlah dosen secara keseluruhan 330.675 orang," terang Ketua Umum Serikat Pekerja Kampus, Dhia Al-Uyun pada Senin, 3 Februari 2025.

"Oleh karena itu kami Serikat Pekerja Kampus, merekomendasikan Menteri Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi, segera memberlakukan kembali Permendikbud 44 Tahun 2024," imbuhnya.

Adapun pertimbangan pentingnya tindakan ini adalah:
1.⁠ ⁠Memberikan pengaman kesejahteraan bagi dosen swasta.
2.⁠ ⁠Memberikan kepastian kerja bagi dosen-dosen yang digantung haknya (SPK banyak menerima aduan terkait dosen yang surat lolos butuhnya ditahan, padahal di universitas asal diupah rendah).
3.⁠ ⁠Memberikan perjanjian kerja yang adil.
4.⁠ ⁠Memberikan keadilan kerja, mengingat dalam kertas kerja Gaji minimum, beban kerja maksimum, kondisi kerja dosen swasta berada dalam kondisi terendah dalam pengupahan.

Demikian rekomendasi ini kami sampaikan. Kami juga melampirkan kertas kerja SPK Jawa Tengah dalam mengkonstruksikan problem perguruan tinggi.

"Problem kesejahteraan ini adalah problem seluruh dosen di Indonesia, problem seluruh sivitas akademika," ujar Dhia Al-Uyun memungkasi.

 

icon

Hubungi Kami

Mari Berdiskusi dan Sampaikan Kritik Maupun Saran

Hubungi Kami Sekarang
Image