Serikat Pekerja Kampus Menyambut 1.000 Anggota, Rayakan Perjuangan #BerserikatKitaKuat
JAKARTA - Serikat Pekerja Kampus (SPK) menyambut lebih dari 1.000 anggota yang bergabung hingga Senin, (18/11/2024).
Sejak Kongres Pendirian Serikat Pekerja Kampus pada tanggal 17 Agustus 2023 di Jakarta, SPK secara aktif memperjuangankan visi menjadi serikat pekerja kampus yang berdaulat, mandiri, dan demokratis dalam mewujudkan keadilan sosial, kesejahteraan, serta kesetaraan bagi seluruh pekerja di lingkungan perguruan tinggi, dengan menjunjung tinggi hak-hak pekerja dan kebebasan akademik.
"Ini hari bersejarah bagi organisasi, kami menyambut 1.000 lebih anggota yang teregistrasi aktif di laman situs spk.or.id. Bersama kita berjuang mewujudkan visi dan misi kita," kata Ketua Serikat Pekerja Kampus, Dhia Al Uyun.
Menandai bergabungnya lebih dari 1.000 anggota, Serikat Pekerja Kampus menggaungkan tagar #BerserikatKitaKuat di media sosial.
"Dalam sistem yang buruk, pekerja kampus sering mengandalkan datangnya satria paningit atau super hero untuk menyelesaikan masalah. Namun, perlu disadari bahwa perubahan tidak terjadi tiba-tiba. Perubahan adalah hal yang tumbuh dan berkembang. Kemerdekaan merupakan kunci dari perubahan," lanjut Dhia Al Uyun.
Satu aksi nyata SPK memperjuangkan pekerja kampus dengan bertemu Komisi X DPR RI dalam rapat dengar pendapat pada 5 November 2024 lalu.
Dalam kesempatan ini, Serikat Pekerja Kampus memaparkan hasil riset tentang kelamnya realitas pendidikan dan meminta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk bersama memperjuangkan peningkatan kesejahteraan pekerja kampus di Indonesia.
Ia juga menambahkan remunerasi menjamin batas bawah yang layak, berbasis pemerataan yang saat ini hanya terpusat di elit kampus.
"Serikat Pekerja Kampus juga menuntut penghapusan beban kerja dosen sebagai syarat pemberian sertifikasi dosen. Secara tegas, Serikat Pekerja Kampus menuntut upah layak tanpa syarat," ujarnya.
Dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi X DPR RI, Serikat Perkerja Kampus menyampaikan tuntutan agar pemerintah mencairkan tukin yang menjadi hak PTN satker.
Melalui pernyataan resmi, Serikat Pekerja Kampus menyampaikan tuntutan sebagai berikut:
1. Berikan upah layak dosen take home pay minimal Rp 10 juta per bulan tanpa melihat status dosen. Standar gaji layak dosen minimum 3x dan tenaga pendidik 2x upah minimum regional di suatu daerah.
2. Hentikan pengkotakan dosen. Cabut Permenpan RB 1 Tahun 2023, PP 44 Tahun 2024.
3. Hapus beban kerja dosen (BKD).
4. Transparansi manajemen kampus dan jaminan kebebasan akademik. Biarkan pekerja kampus berserikat.
5. Berikan sanksi pembekuan/penutupan pada kampus (terutama swasta) yang tidak beri upah layak.