Serikat Pekerja Kampus Mengkritisi Surat Edaran Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi No 44 Tahun 2024
SIARAN PERS SERIKAT PEKERJA KAMPUS
Serikat Pekerja Kampus (SPK) mengkritisi Surat Edaran Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia No 44 Tahun 2024 tentang Penundaan Implementasi Peraturan Mentari Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi No 44 Tahun 2024 Tentang Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen.
Serikat Pekerja Kampus mengkritisi Surat Edaran No 44 Tahun 2024 yang tidak memberikan kepastian hukum, dan menunjukkan tata kelola peraturan yang carut marut sehingga berpotensi merugikan pekerja kampus pendidik.
"Kementerian abai dalam hal ini untuk menerapkan meaningfull participation dalam pembentukan peraturan di lingkungan perguruan tinggi. Undangan untuk mengkritisi cenderung melibatkan kelompok yang tidak merepresentasikan kepentingan pekerja di lingkungan perguruan tinggi, hal ini berpotensi kajian menjadi subyektifitas kelompok yang diundang, sehingga proses evaluasi tidak tepat sasaran," kata Ketua Serikat Pekerja Kampus, Dhia Al Uyun dalam keterangannya pada Rabu, (18/12/2024).
"Kami mengingatkan, akan pentingnya pelibatan kelompok sasaran, right to be heard and considered. Selain mekanisme evaluasi, kami juga menolak dari Surat Edaran Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia No 44 Tahun 2024 ini tentang pindah homebase dan upah. Di peraturan sebelumnya, pindah homebase tanpa surat lolos butuh yang di surat edaran ini dapat ditafsirkan menjadi butuh surat lolos butuh," ujarnya.
"Selain itu, profesi, karier dan penghasilan dosen di perguruan tinggi diserahkan kepada internal pengelola pendidikan tinggi. Kami melihat, pemerintah melepaskan tanggung jawab terkait kesejahteraan dosen dan tenaga pendidik hingga batas waktu yang tidak ditentukan," lanjut Dhia Al Uyun.
Ia menambahkan, di universitas swasta, ini akan berpotensi makin gampangnya eksploitasi dosen swasta. Walaupun kami juga mempertanyakan komitmen serius pemerintah tentang realisasi tunjangan kinerja (Tukin) yang tidak dibahas dalam peraturan pemerintah tersebut.
Oleh karena itu, Serikat Pekerja Kampus yang hingga saat ini menghimpun 1.111 dosen dan tenaga kependidikan seluruh Indonesia menyampaikan pernyataan sebagai berikut:
1. Kementerian Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi harus melibatkan partisipasi aktif dosen dan Serikat Pekerja yang menaunginya dalam evaluasi Permendikbudristek 44/2024 yang mengatur hak serta kesejahteraan dosen.
2. Mengingatkan kepada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi untuk kembali kepada cita-cita bangsa Indonesia yang termaktub dalam Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa.
3. Kesejahteraan dosen dan pekerja kampus bukan hanya hak mereka, tetapi juga investasi penting bagi masa depan bangsa. Dengan memberikan mereka kompensasi dan kondisi kerja yang adil dan kompetitif, maka menjamin pendidikan berkualitas tinggi yang melahirkan generasi unggul dan mengantarkan Indonesia menuju kejayaan di tahun 2045. Oleh karena itu Serikat Pekerja Kampus mendorong revisi substansial dari kebijakan yang mempengaruhi kesejahteraan staf akademik, memastikan bahwa kompensasi dan kondisi kerja mereka adil, kompetitif, dan kondusif untuk pendidikan dan penelitian berkualitas tinggi.
4. Mengajak masyarakat luas untuk terus mengkritisi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dan pemerintah sebagai upaya bersama mewujudkan cita-cita bangsa Indonesia yakni melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
*** SELESAI ***
Tentang Serikat Pekerja Kampus
Serikat Pekerja Kampus (SPK) merupakan wadah yang didirikan untuk memperjuangkan hak dan kesejahteraan seluruh pekerja di lingkungan perguruan tinggi. Lahir dari kesadaran kolektif akan tantangan dan diskriminasi yang dihadapi oleh pekerja kampus, SPK berkomitmen untuk menjadi suara dan kekuatan bagi dosen, tenaga kependidikan, serta semua staf yang berkontribusi dalam dunia akademik. Di tengah kondisi yang sering kali tidak mendukung, kami bertekad untuk menghadirkan perubahan nyata yang mampu meningkatkan kualitas hidup dan profesionalisme anggota kami.
Sejak pendiriannya, SPK telah menjadi pelopor dalam advokasi hak-hak pekerja di sektor pendidikan tinggi. Kami percaya bahwa kesejahteraan dan kebebasan akademik adalah hak fundamental setiap individu yang terlibat dalam proses pendidikan. Dalam perjalanan kami, kami menyadari bahwa banyak pekerja kampus masih terjebak dalam kondisi ketidakpastian kerja, imbalan yang tidak sebanding dengan beban kerja, dan berbagai tantangan administratif yang membebani. Data menunjukkan bahwa banyak dosen dan tenaga kependidikan yang merasa penghasilan mereka tidak mencukupi untuk kebutuhan hidup. Dalam situasi seperti ini, keberadaan serikat pekerja menjadi sangat penting untuk memberikan dukungan dan perlindungan yang diperlukan.
Kami mengundang semua pekerja kampus untuk bergabung dalam perjalanan ini. Bersama-sama, kita dapat membangun masa depan yang lebih baik dan lebih adil bagi seluruh pekerja di sektor pendidikan tinggi. Mari kita satukan suara dan langkah kita dalam perjuangan menuju kesejahteraan dan keadilan sosial. Dengan solidaritas dan komitmen, kita dapat mencapai perubahan yang berarti dan membawa dampak positif bagi masyarakat luas.
Serikat Pekerja Kampus hadir untuk menjadi jembatan bagi setiap pekerja dalam mewujudkan aspirasi, harapan, dan impian. Kami percaya bahwa dengan bersatu, kita dapat menciptakan masa depan yang lebih cerah untuk semua pekerja di lingkungan perguruan tinggi. Mari kita terus bergerak maju dan memperjuangkan hak-hak kita bersama.
Untuk bergabung dengan Serikat Pekerja Kampus melalui tautan https://spk.or.id/register
Serikat Pekerja Kampus dapat dihubungi melalui:
Surat dengan alamat:
Jl. Mampang Prapatan XIV No.11 2, RT.11/RW.4, Tegal Parang, Kec. Mampang Prpt., Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Jakarta 12790
Surat elektronik: serikatpekerjakampus@gmail.com
WhatsApp: +62 8781 9531 788