Serikat Pekerja Kampus adalah Serikat pekerja yang mewadahi pekerja di bidang/sektor pendidikan tinggi

IKUTI KAMI:

Alamat SPK

Mari bergabung, atau tetap terhubung dengan kami untuk memperjuangkan nasib pekerja kampus.

shape
shape

Review Serikat Pekerja Kampus atas Rancangan Peraturan Menteri tentang Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen

  • Beranda
  • Review Serikat Pekerja Kampus atas Rancangan Peraturan Menteri tentang Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen
Post Image

Review Serikat Pekerja Kampus atas Rancangan Peraturan Menteri tentang Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen

SPK.or.id, 17 Juli 2024 – Serikat Pekerja Kampus (SPK) hari ini merilis tanggapan dan rekomendasi resmi terhadap Rancangan Peraturan Menteri (RPM) tentang Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen. Dokumen yang telah ditinjau oleh SPK ini menggarisbawahi berbagai pasal yang dianggap krusial dan memberikan masukan konstruktif untuk perbaikan kebijakan tersebut. Lihat review lengkap di sini

Pasal 2: Status Dosen
SPK menyatakan kekhawatirannya mengenai status dosen tetap dan tidak tetap yang diatur dalam Pasal 2. Menurut SPK, klasifikasi ini dapat menimbulkan ketidakpastian kerja bagi dosen tidak tetap dan membuka peluang untuk outsourcing tanpa standar yang jelas. SPK merekomendasikan agar ada kepastian kerja yang lebih baik bagi dosen tidak tetap.

Pasal 9: Pengangkatan Dosen
Pertanyaan mengenai dasar hukum pengangkatan dosen di PTN-BH yang mengacu pada UU Cipta Kerja juga menjadi sorotan. SPK meminta penjelasan yang lebih rinci tentang implikasi pengangkatan dosen dalam konteks peraturan perundang-undangan yang berlaku, terutama bagi dosen yang diangkat sebelum UU Ketenagakerjaan diberlakukan.

Pasal 12: Sertifikasi Dosen
SPK menyoroti persyaratan pengalaman kerja dan jabatan akademik yang ditetapkan dalam Pasal 12 untuk sertifikasi dosen. Ada kekhawatiran bahwa ketentuan ini bisa mendelegitimasi kewenangan dosen dan menimbulkan praktik diskriminatif berdasarkan preferensi pribadi pimpinan.

Pasal 15: Biaya Sertifikasi
Dalam Pasal 15, SPK menentang biaya sertifikasi yang dibebankan kepada perguruan tinggi tempat dosen bekerja. SPK berpendapat bahwa sertifikasi adalah hak dosen dan seharusnya tidak menjadi beban finansial bagi perguruan tinggi.

Pasal 17: Integritas dalam Sertifikasi
SPK mendukung larangan pelanggaran integritas dalam proses sertifikasi yang diatur dalam Pasal 17. Namun, SPK menekankan bahwa urusan integritas sebaiknya ditangani oleh komisi etik atau senat universitas, bukan melalui regulasi pemerintah.

Pasal 19: Beban Kerja Dosen
Pasal 19 yang mengatur beban kerja dosen juga mendapat perhatian SPK. Mereka menekankan bahwa beban kerja seharusnya didasarkan pada pelaksanaan tridharma perguruan tinggi, bukan beban administrasi, dan harus mempertimbangkan kebebasan akademik.

Pasal 22 dan 26: Pengembangan Karier dan Penugasan Dosen
SPK merekomendasikan agar Pasal 22 tentang pembinaan dan pengembangan karier dosen dicabut karena dianggap terlalu subjektif. Selain itu, dalam Pasal 26, SPK mengingatkan bahwa tugas tambahan tidak boleh menghilangkan kewajiban tridharma dosen.

Pasal 28: Promosi Dosen
SPK menolak Pasal 28 tentang promosi dosen yang dinilai subyektif dan sudah diatur dalam peraturan lain. SPK mempertanyakan keefektifan peraturan ini jika tidak sinkron dengan aturan yang lebih tinggi.

Pasal 30: Demosi Dosen
Pasal 30 yang mengatur demosi dosen juga dianggap berpotensi menimbulkan ketidakadilan. SPK mengusulkan agar peraturan ini dikaji ulang untuk menghindari penundukan dan pendisiplinan dosen yang berlebihan.

Pasal 36-37: Profesor Kehormatan
SPK mengkritik pengangkatan Profesor Kehormatan oleh Menteri atau Pimpinan Perguruan Tinggi. SPK merekomendasikan agar syarat pengangkatan lebih fleksibel dan memudahkan jenjang karir dosen tanpa campur tangan politik.

Pasal 44-45: Penghasilan Dosen
SPK menyoroti perlunya pengaturan yang jelas mengenai pendapatan dan tunjangan kinerja bagi dosen ASN di bawah Kementerian. Pasal 45 tentang gaji pokok dan tunjangan harus menjamin hak-hak dosen ASN mendapatkan tunjangan kinerja yang layak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Catatan Tambahan: Tunjangan Profesi Dosen
SPK mencatat adanya permasalahan terkait pembayaran tunjangan profesi bagi dosen yang beralih status kepegawaian, melaksanakan tugas belajar, atau mengalami perubahan status. SPK menekankan perlunya kejelasan aturan untuk memastikan hak-hak dosen terpenuhi tanpa diskriminasi.

Dengan masukan ini, SPK berharap bahwa Rancangan Peraturan Menteri tentang Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen dapat disempurnakan untuk menciptakan sistem yang adil dan mendukung pengembangan karier dosen di Indonesia. SPK siap bekerja sama dengan pemerintah dan pihak terkait untuk merealisasikan perbaikan kebijakan ini demi kesejahteraan dosen dan peningkatan kualitas pendidikan tinggi di Indonesia.

Download Link File : https://s.id/ReviewRPM

icon

Hubungi Kami

Mari Berdiskusi dan Sampaikan Kritik Maupun Saran

Hubungi Kami Sekarang
Image