Mengapa Pekerja Kampus Perlu Berserikat?
Pendidikan dan Pelatihan Dasar bagi anggota baru Serikat Pekerja Kampus (SPK) memasuki sesi ke-3 dan 4 hari kedua pada Minggu, (15/12/2024). Pada hari kedua ini, lebih dari 100 perserta yang hadir mendapat pemaparan meteri tentang "Serikat sebagai Solusi Eksploitasi Pekerja Kampus" dan "Serikat Pekerja Kampus sebagai wadah pekerja kampus".
Ulya Niami Efrina Jamson dari Departemen Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Pendidikan SPK mengawali Pendidikan dan Pelatihan Dasar Serikat Pekerja Kampus sesi ke-3 dengan pemaparan gerakan buruh.
Ia mengajak peserta untuk bersama memahami dan membahas materi melalui satu pertanyaan 'Mengapa kita berserikat?'.
Sebelumnya pada hari pertama, Ketua Serikat Pekerja Kampus, Dhia Al Uyun menyambut 147 anggota baru yang bergabung.
"Selamat datang, selamat bergabung di Serikat Pekerja Kampus. Disini kita bersama memperjuangkan hak dan kesejahteraan pekerja di perguruan tinggi," kata Ketua Serikat Pekerja Kampus, Dhia Al Uyun saat membuka pelatihan, Sabtu (14/12/2024).
Mengawali pendidikan dan pelatihan dasar, Hariyadi dari Serikat Perkerja Kampus (SPK) Jawa Tengah memaparkan kertas kerja tentang kondisi dosen dan tenaga kependidikan.
"SPK Jawa Tengah merangkum berbagai tantangan yang dihadapi dosen, termasuk tata kelola, beban kerja, sistem kepegawaian, penggajian, fasilitas, dan budaya akademik, serta menyarankan reformasi menyeluruh melalui pendekatan revolusioner," kata Hariyadi.
Dalam ketas kerja terserbut, SPK Jateng menyerukan perubahan radikal untuk menjadikan profesi dosen sebagai lex specialis, di mana mereka diperlakukan sebagai tenaga profesional dengan perlindungan hukum khusus.
"Pendekatan ini mengacu pada pembebasan perguruan tinggi dari cengkeraman neoliberalisme dan sentralisasi berlebihan," lanjutnya.
Langkah-langkah yang diusulkan meliputi:
Reformasi Tata Kelola: Menghapus program PTN-BH yang menekankan pada logika kompetisi dan pemeringkatan universitas.
Perbaikan Sistem Kepegawaian: Meningkatkan otonomi perguruan tinggi dalam merekrut dosen dan memberikan kebebasan dalam menentukan karier akademik mereka.
Kesejahteraan Finansial: Merancang struktur penggajian yang adil, termasuk peningkatan tunjangan kinerja dan profesionalisme.
Kebebasan Akademik: Mengurangi beban administratif agar dosen dapat fokus pada Tri Dharma perguruan tinggi.