Gaji Minimum, Beban Kerja Maksimum: Mewujudkan Kesejahteraan Dosen & Pekerja Kampus Demi Mimpi Indonesia Emas 2045
Pernyataan Pers
Serikat Pekerja Kampus
Tanggal 2 Mei 2024
Dosen dan staf pendidikan di universitas adalah tulang punggung pendidikan tinggi di Indonesia, namun ironisnya, kesejahteraan mereka masih jauh dari kata ideal.
Jakarta, Indonesia— Penelitian yang kami lakukan pada kuartal pertama 2023 menyingkap realitas yang memprihatinkan: mayoritas dosen menerima gaji bersih kurang dari Rp. 3 juta, bahkan setelah mengabdi selama lebih dari enam tahun.
Kondisi ini memaksa banyak dosen mengambil pekerjaan sampingan (76% responden), menghambat fokus mereka pada tugas utama dan berpotensi menurunkan kualitas pendidikan. Parahnya, dosen di universitas swasta jauh lebih rentan terhadap gaji rendah, dengan peluang tujuh kali lebih tinggi untuk menerima gaji bersih kurang dari Rp 2 juta.
Sebanyak 61% responden merasa bahwa kompensasi mereka tidak sejalan dengan beban kerja dan kualifikasi mereka.
“Ada perasaan luas di antara dosen bahwa mereka kurang dihargai dan bisa mendapatkan lebih banyak di tempat lain, yang mempengaruhi motivasi dan keterlibatan mereka dalam tugas dosen,” ujar Fajri Siregar, anggota tim Litbang Serikat Pekerja Kampus pada Rabu, 2 Mei 2024.
Oleh karena itu, kami, Serikat Pekerja Kampus, menyerukan perubahan kebijakan fundamental untuk meningkatkan kesejahteraan dosen dan pekerja kampus:
● Peningkatan Gaji Pokok: Gaji pokok dosen, terutama bagi mereka yang berstatus PNS, harus dinaikkan secara substansial agar setara dengan profesional lain dengan kualifikasi serupa.
● Formulasi Upah Berdasarkan Kelayakan Per Wilayah: Upah harus ditentukan berdasarkan faktor regional dan institusional untuk memastikan keadilan dan kecukupan di seluruh Indonesia.
● Re-evaluasi Beban Kerja: Metrik beban kerja yang ada, termasuk tridarma perguruan tinggi, perlu dievaluasi ulang untuk memastikan proporsionalitas dengan upah dan luaran yang dituntut.
● Perubahan Peraturan: Undang-undang dan regulasi pendidikan nasional harus direvisi untuk menyediakan kerangka kerja yang jelas terkait kompensasi dan kesejahteraan dosen.
● Pemberdayaan dan Transparansi di Tingkat Institusi: Institusi pendidikan tinggi harus transparan dan akuntabel dalam pengelolaan sumber daya, termasuk memberikan jaminan bagi dosen untuk mengorganisir dan menegosiasikan upah.
Kesejahteraan dosen dan pekerja kampus bukan hanya hak mereka, tetapi juga investasi penting bagi masa depan bangsa. Dengan memberikan mereka kompensasi dan kondisi kerja yang adil dan kompetitif, kita dapat menjamin pendidikan berkualitas tinggi yang melahirkan generasi unggul dan mengantarkan Indonesia menuju kejayaan di tahun 2045.
“Kami mendorong revisi substansial dari kebijakan yang mempengaruhi kesejahteraan staf akademik, memastikan bahwa kompensasi dan kondisi kerja mereka adil, kompetitif, dan kondusif untuk pendidikan dan penelitian berkualitas tinggi,” kata Fajri.
Dengan mengimplementasikan rekomendasi ini, SPK berharap dapat mendorong terciptanya lingkungan kerja yang lebih adil dan kondusif, yang tidak hanya akan meningkatkan kesejahteraan dosen dan pekerja kampus, tetapi juga secara keseluruhan akan meningkatkan kualitas pendidikan dan penelitian di Indonesia.
Untuk informasi lebih lanjut dan korespondensi, silakan menghubungi Serikat Pekerja Kampus melalui email di serikatpekerjakampus@gmail.com atau kunjungi website kami di https://spk.or.id.
Dokumen Policy Brief dapat diunduh di sini : https://s.id/spkpolicybrief2024
Kontak Media:
Serikat Pekerja Kampus (SPK)
Email: serikatpekerjakampus@gmail.com
Narahubung: +62 8781 9531 788