Serikat Pekerja Kampus adalah Serikat pekerja yang mewadahi pekerja di bidang/sektor pendidikan tinggi

IKUTI KAMI:

Alamat SPK

Mari bergabung, atau tetap terhubung dengan kami untuk memperjuangkan nasib pekerja kampus.

shape
shape

Bolehkah Seorang Pimpinan Perguruan Tinggi Melakukan Ancaman Penahanan Sertifikasi Dosen Bagi Dosen Tetap

  • Beranda
  • Bolehkah Seorang Pimpinan Perguruan Tinggi Melakukan Ancaman Penahanan Sertifikasi Dosen Bagi Dosen Tetap
Post Image

Bolehkah Seorang Pimpinan Perguruan Tinggi Melakukan Ancaman Penahanan Sertifikasi Dosen Bagi Dosen Tetap

Penulis : ARIS PRIO AGUS SANTOSO, S.H.,M.H

Peran seorang dosen dalam perguruan tinggi sangatlah strategis. Sebagai pelaksana Tri Dharma Perguruan Tinggi, dosen memegang amanah besar untuk mendidik generasi penerus bangsa, mengembangkan ilmu pengetahuan, dan mengabdikan diri kepada masyarakat. Namun, peran ini hanya dapat dijalankan secara optimal jika kesejahteraan dosen, baik secara ekonomi maupun psikologis, mendapat perhatian yang memadai.Kesejahteraan dosen bukan hanya tentang tunjangan ekonomi, tetapi juga mencakup motivasi intrinsik dan ekstrinsik yang mendorong kinerja mereka.

Salah satu upaya pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan dosen adalah melalui Sertifikasi Dosen (Serdos), yang memberikan insentif tambahan. Namun, implementasi kebijakan ini masih diwarnai berbagai tantangan, misalnya pada Kasus Ancaman terhadap kesejahteraan dosen (Penahanan Tunjangan Serdos), baik secara ekonomi maupun psikologis, juga berisiko mengurangi dedikasi dosen dalam melaksanakan Tri Dharma Perguruan Tinggi. Ketika tunjangan yang menjadi hak mereka ditahan atau tidak dibayarkan, motivasi kerja dapat tergerus, yang pada akhirnya merugikan kualitas pendidikan dan pengembangan ilmu pengetahuan. Hal ini mempertegas bahwa kesejahteraan dosen adalah pilar utama dalam menjaga kualitas pendidikan tinggi, dan perhatian terhadap kesejahteraan mereka merupakan investasi strategis bagi masa depan bangsa. 

Berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945, Tindakan ancaman Penahanan Tunjangan Serdos yang dilakukan Pimpinan Perguruan Tinggi terhadap Dosen melanggar Pasal 28D ayat (1) yang menjamin kepastian hukum yang adil, serta Pasal 28G ayat (1) yang melindungi hak atas martabat dan harta benda dari tindakan sewenang-wenang. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia juga menguatkan bahwa ancaman penahanan tunjangan melanggar hak ketenagakerjaan yang adil. Selanjutnya, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen menegaskan hak dosen untuk mendapatkan penghasilan layak dan perlindungan dalam melaksanakan tugasnya. Pasal 51 dan Pasal 75 secara eksplisit menyebutkan bahwa tindakan menahan tunjangan tanpa dasar hukum yang sah adalah bentuk intimidasi yang merusak kebebasan akademik, motivasi kerja, dan kesejahteraan dosen, sekaligus mencerminkan tata kelola yang buruk.

Ketentuan sanksi dalam Pasal 79 undang-undang tersebut menegaskan bahwa pelanggaran terhadap hak dosen dapat dikenai teguran hingga pembekuan penyelenggaraan satuan pendidikan. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi No. 44 Tahun 2024 juga menjelaskan bahwa tunjangan profesi adalah hak yang wajib diberikan selama dosen memenuhi kriteria. Penahanan tunjangan tanpa landasan yang jelas melanggar Pasal 54 dan dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang. Bahkan, penghentian sementara tunjangan hanya dapat dilakukan sesuai Pasal 60, yaitu ketika ada perubahan status jabatan ASN yang sah. Penahanan tunjangan secara sepihak menunjukkan praktik otoriter yang dapat merusak hubungan profesional, moral dosen, dan iklim akademik di perguruan tinggi.

Kesejahteraan dosen tidak hanya berdampak pada motivasi kerja individu tetapi juga menjadi cerminan tata kelola institusi pendidikan tinggi. Ketika kesejahteraan terganggu, dampaknya meluas, mulai dari penurunan produktivitas hingga melemahnya kualitas pengajaran dan penelitian. Situasi ini menjadi tantangan besar bagi perguruan tinggi yang bercita-cita melahirkan lulusan berkualitas dan berdaya saing tinggi. Sebagai pilar utama pendidikan tinggi, dosen yang sejahtera akan mampu memberikan kontribusi terbaiknya dalam pengajaran, penelitian, dan pengabdian masyarakat. Hal ini tidak hanya mendukung pencapaian Tri Dharma Perguruan Tinggi tetapi juga menjadi fondasi bagi kemajuan bangsa. Oleh karena itu, perhatian yang serius terhadap kesejahteraan dosen adalah investasi strategis untuk masa depan pendidikan Indonesia.

Kesimpulannya, tindakan pengancaman Penahanan Sertifikasi Dosen (Serdos) yang dilakukan oleh Pimpinan Perguruan Tinggi terhadap Dosen tidak hanya melanggar hak hukum dan profesional dosen tetapi juga bertentangan dengan prinsip keadilan dan tata kelola yang baik. []

icon

Hubungi Kami

Mari Berdiskusi dan Sampaikan Kritik Maupun Saran

Hubungi Kami Sekarang
Image