Serikat Pekerja Kampus adalah Serikat pekerja yang mewadahi pekerja di bidang/sektor pendidikan tinggi

IKUTI KAMI:

Alamat SPK

Mari bergabung, atau tetap terhubung dengan kami untuk memperjuangkan nasib pekerja kampus.

shape
shape

Audiensi SPK dan Kemendikbud: Soroti Kompensasi Dosen dan Reformasi Tata Kelola Universitas

  • Beranda
  • Audiensi SPK dan Kemendikbud: Soroti Kompensasi Dosen dan Reformasi Tata Kelola Universitas
Post Image

Audiensi SPK dan Kemendikbud: Soroti Kompensasi Dosen dan Reformasi Tata Kelola Universitas

JAKARTA, 19 September 2024 — Dalam pertemuan yang berlangsung pada Kamis, 19 September 2024, Serikat Pekerja Kampus (SPK) menggelar audiensi dengan perwakilan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud) membahas isu-isu strategis mengenai kesejahteraan dosen dan tata kelola perguruan tinggi di Indonesia.

Audiensi yang berlangsung selama 40 menit tersebut diterima oleh Abdul Haris, Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, serta Lukman, Direktur Sumber Daya Manusia. Dari pihak SPK, hadir beberapa perwakilan seperti Fatimah, Herfia, Estu Pratiwi, dan Yohan.

Kompensasi Dosen: Upah di Bawah Standar UMK

Salah satu poin utama yang disampaikan dalam pertemuan ini adalah ketidakpuasan terkait upah dosen yang masih berada di bawah standar Upah Minimum Kota (UMK), terutama bagi dosen non-Aparatur Sipil Negara (ASN) di perguruan tinggi swasta. Usulan dari pihak SPK meliputi peningkatan gaji pokok bagi dosen ASN dan penerapan standar gaji pokok minimal bagi dosen di PTS yang setara dengan Upah Minimum Provinsi (UMP).

Menanggapi hal ini, pihak Kemendikbud menyampaikan bahwa beberapa upaya telah dilakukan, termasuk pengajuan kenaikan tunjangan fungsional bagi dosen. Usulan kenaikan ini, yang sebelumnya berada di angka Rp375.000, diharapkan bisa naik signifikan. Namun, Kemendikbud menegaskan bahwa usulan tersebut masih menunggu persetujuan dari Kementerian Keuangan, yang berpotensi menyesuaikan angka akhir.

"Untuk dosen swasta, sedang dalam masa penyusunan PP yang sedang diharmonisasi terkait aturan PTS yang harus membayar minimal sesuai UMK," kata perwakilan Kemendikbud.

Lebih lanjut, Kemendikbud juga menyampaikan bahwa peraturan pemerintah sedang dirumuskan untuk memastikan bahwa perguruan tinggi swasta membayar dosennya setidaknya setara dengan UMK di wilayah masing-masing. "Untuk dosen swasta, sedang dalam masa penyusunan PP yang sedang diharmonisasi terkait aturan PTS yang harus membayar minimal sesuai UMK," kata perwakilan Kemendikbud.

Tunjangan Kinerja Dosen dan Sertifikasi Akademik

Selain soal kompensasi, pembahasan juga mencakup tunjangan kinerja (tukin) bagi dosen. Menurut penjelasan dari Kemendikbud, tukin telah dianggarkan dan akan mulai dicairkan pada Januari 2025 bagi dosen ASN yang tidak menerima remunerasi. Bagi perguruan tinggi negeri (PTN) yang memberikan remunerasi dalam jumlah rendah, para dosen akan diberi opsi untuk memilih antara tukin atau tetap menerima remunerasi.

Terkait dukungan terhadap akademisi, Kemendikbud sedang dalam proses menyusun aturan baru yang akan meringankan persyaratan sertifikasi bagi dosen, terutama di perguruan tinggi swasta. Namun, aturan ini tidak akan diterapkan untuk dosen ASN. Langkah ini merupakan bagian dari upaya memperkuat kualitas dosen di sektor swasta yang kerap menghadapi tantangan dalam mendapatkan pengakuan sertifikasi.

Transparansi Tata Kelola dan Kebijakan Baru

Isu tata kelola universitas juga menjadi sorotan dalam audiensi ini. Kemendikbud menekankan pentingnya transparansi dalam pengelolaan keuangan di perguruan tinggi, baik negeri maupun swasta. Oleh karena itu, Kemendikbud telah menetapkan kewajiban bagi universitas untuk diaudit oleh akuntan publik secara berkala. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan akuntabilitas dan memperkuat tata kelola di seluruh institusi pendidikan tinggi di Indonesia.

Selain itu, Kemendikbud mengungkapkan rencana untuk memperkenalkan aturan baru yang tidak hanya berfokus pada pencegahan kekerasan seksual di kampus, tetapi juga mencakup bentuk kekerasan lainnya, seperti bullying. Aturan ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan pendidikan yang lebih aman dan inklusif.

Audiensi antara SPK dan Kemendikbud ini merupakan langkah konkret untuk memperbaiki kondisi dosen, baik dari sisi kesejahteraan maupun peningkatan tata kelola perguruan tinggi yang menyangkut pekerja kampus. Meski beberapa usulan masih menunggu keputusan lebih lanjut, seperti kenaikan tunjangan fungsional dan peraturan terkait gaji dosen swasta, Kemendikbud menyatakan berkomitmen untuk memperbaiki kondisi kerja para akademisi di Indonesia.

Pertemuan ini diharapkan menjadi awal dari perbaikan yang signifikan bagi kesejahteraan dosen dan lingkungan pendidikan tinggi di Tanah Air, meskipun masih ada jalan panjang sebelum kebijakan-kebijakan tersebut sepenuhnya terealisasi.

icon

Hubungi Kami

Mari Berdiskusi dan Sampaikan Kritik Maupun Saran

Hubungi Kami Sekarang
Image